oleh

Hardiknas 2020 FSGI Ingatkan Janji Nadiem Makarim Kurangi Beban Guru

Iklan Travel

Dalam rangka Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2020 ini, dunia pendidikan nasional sedang menghadapi tantangan dan hambatan dalam proses pendidikan dan pengajaran yang langsung berdampak kepada siswa, guru, dan proses pembelajaran. Proses pembelajaran dilaksanakan di tengah krisis Covid-19 yang kita tidak tahu sampai kapan akan berakhir. Proses pembelajaran dilaksanakan secara jarak jauh (PJJ) atau belajar dari rumah (BDR). Faktanya banyak ketidaksiapan sekolah, guru, siswa, orang tua, termasuk pemerintah (daerah) untuk menghadapi tantangan pendidikan ini. Sebanyak 68.265.784 juta siswa seluruh Indonesia terdampak, yang akhirnya belajar di rumah akibat Covid-19 (World Bank, 2020). Kemudian sekitar 3,2 juta guru juga merasakannya.

Oleh karena itu sebagai organisasi profesi guru, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) memberikan empat (4) poin catatan penting dan mendesak untuk dipikirkan dan dilaksanakan, demi tercapainya pendidikan dan pengajaran yang berkualitas di tengah pandemi, yaitu:

IKLAN-TA-CALEG

*PERTAMA*, FSGI mendesak pemerintah segera membuat skenario pendidikan di masa krisis (Covid-19). Skenario pendidikan ini berguna jangak pendek (menghadapi krisis Covid-19) dan jangka panjang (jika suatu saat nanti Indonesia menghadapi ancaman bencana lainnya). Kurikulum Darurat Masa Krisis penting didisain, sebab kondisi masyarakat, orang tua, siswa, guru, dan sarana prasarana penunjang pendidikan (sekolah) saat ini sangat serbaterbatas. Demikian disampaikan Satriwan Salim (Wasekjen FSGI) dalam siarannya kepada media. Dia melanjutkan bahwa keterbatasan itu dari segi ketersediaan sarana/media pembelajaran; kompetensi; akses terhadap sarana/media; keterbatasan interaksi langsung karena kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial berskala Besar); pembiayaan; waktu yang terbatas; dan pengelolaan pembelajaran pada umumnya. Bisa dibayangkan, kurikulum pembelajaran yang dipraktikkan di masa krisis ini adalah kurikulum yang dibuat pada masa normal dan dipakai untuk keadaan normal pula. Ambil contoh: materi pelajaran (Standar Isi) yang tetap sama, walau kondisi jauh berbeda. Aksesnya serba terbatas; pengelolaannya terbatas; biaya terbatas; waktunya juga terbatas. Tapi tuntutan kurikulumnya masih sama dengan kondisi normal.

Ini potret yang tidak adil bagi siswa dan guru. Tak heran jika selama PJJ siswa merasa terbebani. Begitu pula Standar Penilaian, hari biasa 3 aspek penilaian (pengetahuan, sikap, dan keterampilan) siswa bisa dilaksanakan dengan relatif mudah. Tetapi bagaimana guru bisa menilai sikap siswa, sedangkan perjumpaan mereka sangat terbatas. Guru tahu saat siswanya sedih, marah, bahagia, beriteraksi dan menghargai temannya, melakukan penyimpangan, dst seperti dalam kondisi sekolah sehari-hari. Tapi kali ini, perjumpaan dibatasi secara virtual. Pembentukan nilai-nilai sikap karakter tak akan sempurna bahkan relatif terbatas jika hanya melalui teknologi.

Jadi dibutuhkan disain kurikulum yang mampu beradaptasi dengan kondisi yang serbaterbatas ini. Mulai dari *Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian sampai Standar Kompetensi Lulusan*, keempatnya mesti disesuaikan, dikurangi bebannya, dan disesuaikan dengan keadaan siswa dan guru. Bukan untuk mengganti Kurikulum 2013 yang sudah ada, tetapi bagaimana Kurikulum ini bisa diadaptasikan dengan kondisi ril, setidaknya mengubah/mengakomodir 4 Standar Nasional Pendidikan di atas. Satriwan lantas mengingatkan janji Nadiem untuk mengurangi beban guru. Dibuatnya kurikulum darurat dengan menyesuaikan 4 standar nasional pendidikan di atas, pastinya akan mengurangi beban guru sekaligus siswa.

*KEDUA*, FSGI meminta pemerintah membuat skenario PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) di masa krisis Covid-19. “Permendikbud ttg PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) No 44 Tahun 2019 dan Surat Edaran Mendikbud No 4 Tahun 2020 belum mengakomodir secara ril dan objektif kondisi krisis,” ungkap Heru Purnomo (Sekjen FSGI). Heru melanjutkan, jika skenario pemerintah tetap memutuskan Juli 2020 adalah awal Tahun Ajaran Baru, maka sebenarnya persiapan PPDB 2020 di Mei ini bisa dikatakan agak telat. Persoalan PPDB yang muncul selama 3 tahun ini relatif masih sama. Persoalan presentase alokasi: jarak, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi yang implementasinya banyak berbeda di level Pemerintah Daerah.

Lalu pendataan yang kurang di tingkat Dinas Pendidikan daerah. Sehingga ada satu zona yang kelebihan siswa, atau sebaliknya kekurangan siswa baru. Ditambah persoalan klasik lainnya, walaupun regulasinya mengatakan PPDB dilakukan secara online (misal pada 2019), tetapi para orang tua tetap saja datang berduyun-duyun membawa anaknya mendaftar manual ke sekolah. Sebelum Pukul 07.00 pagi mereka sudah antri mendaftarkan anaknya di sekolah yang biasanya sekolah favorit anak-anaknya. Nah, di tengah kebijakan PSBB ini, jaminan bahwa orang tua tak datang ke sekolah wajib menjadi perhatian daerah. Termasuk yang juga vital adalah kesiapan daerah dan orang tua dalam menyiapkan media dan akses teradap internet.

Kita tahu dalam PJJ selama ini saja, masih banyak daerah yang tak terjangkau jaringan internet. Sehingga guru “terpaksa” datang mengajar ke rumah-rumah siswa. Jadi SE No 4 Tahun 2020 yang mengatakan Proses PPDB secara online, ini tidak menggambarkan kesiapan teknis jaringan internet sekolah dan wilayah Indonesia, khususnya di daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan). Mengingat geografis Indonesia yang sangat beragam.

*KETIGA*, Satriwan yang juga guru swasta melanjutkan, FSGI meminta pemerintah pusat dan daerah memberikan perhatian khusus kepada sekolah swasta, khususnya para guru honorer yang menjadi kelompok terdampak krisis Covid-19. Para orang tua tak lagi mampu bayar SPP bulanan ke sekolah swasta karena faktor ekonomi, orang tua di-PHK, dan atau menganggur karena adanya pembatasan sosial. Walaupun ada Dana BOS (sesuai Permendikbud 19 Tahun 2020) yang bisa dialokasikan untuk mengupah guru honorer, tetapi Yayasan Sekolah Swasta juga perlu anggaran untuk pos-pos lainnya di sekolah. Sekolah sangat dilematis dalam penganggaran kali ini. Di satu sisi harus tetap menggaji gurunya, tetapi di sisi lain ada kebutuhan mendasar, fasilitas, sarana kebutuhan sekolah yang juga harus dipenuhi secara rutin. Apalagi bagi sekolah swasta yang menggantungkan pembiayaannya hanya dari Dana BOS. Ditambah hambatan faktor-faktor teknis pencairan BOS, seperti pencairannya yang 4 bulan sekali. Plus pengadministrasian yang cukup ketat. Para guru honorer dan sekolah swasta menjadi kelompok rentan terdampak Covid-19 secara ekonomi.

Maka dibutuhkan tindakan afirmatif pemerintah (daerah) sebagai solusi kongkrit agar sekolah swasta tetap bertahan di tengah krisis. Bentuknya bisa berupa anggaran dana khusus di luar BOS, bisa seperti bantuan Sosial untuk Guru Honorer, misalnya. Kami mengapresiasi Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau yang memberikan SPP gratis siswa (meng-cover biaya SPP) selama beberapa bulan ke depan untuk siswa tingkat SMA/SMK baik negeri maupun swasta. Ini adalah langkah kongkrit yang membantu siswa dan guru. Bisa diadopsi oleh dinas pendidikan daerah lainnya.

*KEEMPAT*, mengenai Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau disebut juga Belajar Dari Rumah (BDR). Sebagaimana hasil survei yang dilakukan KPAI dan FSGI beberapa hari lalu, prinsipnya siswa masih terbebani dengan metode PJJ yang diberikan guru. Berdasarkan hasil Survei yang dilakukan FSGI dan KPAI akhir April 2020, 53% guru masih mengejar pencapaian kurikulum ideal/menuntaskan materi. Padahal ini bertentangan dengan prinsip kelonggaran dan relaksasi yang terkandung dalam Surat Edaran Mendikbud No 4 Tahun 2020. Ditambah kemampuan yang masih minim dalam mengelola PJJ berbasis onine (digital).

Kebijakan PJJ dan BDR makin membuka dan memperlebar jurang ketimpangan sosial ekonomi di antara orang tua siswa dan antardaerah. PJJ daring (online) efektif di daerah yang akses internetnya baik; orang tua punya gawai pintar bahkan laptop. Tapi di daerah lain, mereka tak bisa mencicipi “pembelajaran mewah” seperti itu, sebab adanya keterbatasan akses internet; tak punya gawai pintar apalagi laptop; bahkan listrik saja belum masuk di wilayahnya. Sehingga para guru “terpaksa” mengajar datang ke rumah-rumah siswa walau berpotensi melanggar prinsip PSBB dan Protokol Kesehatan Covid-19. Kondisi demikian patut segera diantisipasi oleh pemerintah (daerah). Agar layanan pendidikan tetap diberikan kepada seluruh anak Indonesia, apaun status ekonomi dan letak geografisnya, sesuai Pasal 31 UUD 1945 . Ini sejalan dengan poin pertama tentang kurikulum darurat yang bisa mengakomodasi “potret keberagaman” tadi.

Berdasarkan 4 poin catatan FSGI pada Hari Hardiknas 2020 ini, maka FSGI memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat dan daerah, yaitu:

*1)* Kurikulum Darurat perlu segera didisain, bukan untuk mengganti Kurikulum yang sudah ada, tetapi sebagai pedoman penyelenggaraan pembelajaran di sekolah yang adaptif terhadap kondisi krisis. Mempermudah guru dalam melaksanakan proses pembelajaran. Lakukan perbaikan atau perubahan terhadap Standar Isi; Standar Proses; Standar Penilaian; dan SKL. Selain berguna jangka pendek di masa pandemi sekarang, Kurikulum Darurat ini juga bisa digunakan di masa mendatang jika terjadi ancaman apapun bentuknya, seperti bencana alam atau non alam. Kurikulum ini juga lebih berpihak kepada siswa dan guru dengan segala keterbatasan dan kemampuan yang ada.

*2)* PPDB 2020 tetap harus segera dimulai prosesnya. Misalkan saja skenario PJJ sampai akhir tahun 2020, proses PPDB harus segera dimulai untuk mengantisipasi persoalan-persoalan klasik yang terus terjadi selama 3 tahun terakhir. Pemda harus segera mendata sekolah dan siswa alih jenjang. Yang tak kalah penting adalah memastikan jika akses dan sarana jaringan internet di daerah tersebut sudah baik sehingga keinginan pemerintah untuk PPDB online bisa dilakukan menyeluruh. Walaupun FSGI meragukan akan tercapai total. Termasuk kepemilikan gawai pintar atau laptop. Perangkat pemerintah daerah sampai level terbawah harus memastikan para orang tua tak datang lagi ke sekolah favorit anaknya untuk mendaftarkan diri. Sosialisasi kepada orang tua mutlak adanya. FSGI meminta Kemdikbud segera buat Pedoman Teknis dan Pelaksanaan PPDB 2020 sebagai acuan bagi Dinas Pendidikan dan Sekolah.

*3)* FSGI meminta pemerintah pusat dan daerah memberikan alokasi khusus di luar Dana BOS untuk membantu sekolah swasta dan guru honorer khususnya. Sebagai bentuk tindakan afirmatif, sebab mereka menjadi kelompok rentan terdampak krisis Covid-19 secara ekonomi. Guru honorer semestinya bisa mendapatkan Dana Bantuan Sosial Covid-19. Inisiatif seperti Dinas Pendidikan Kepri patut dicontoh daerah lain.

*4)* FSGI terus menghimbau agar guru tidak berorientasi terhadap ketuntasan kurikulum semester ini. Kuncinya adalah pengelolaan PJJ daring/luring yang menggembirakan anak dan meringankan beban administratif guru, dengan tetap memegang prinsip profesionalitas. Pemerintah harus memenuhi kebutuhan dasar daerah yang belum teraliri listrik; penyediaan akses internet, agar para guru bisa melayani siswa dengan aman dan efektif. Para guru di daerah seperti ini selayaknya diberikan penghargaan oleh Pemda. Di tengah kondisi yang sulit, akses terbatas, bahkan bisa berbahaya karena harus menelusuri sungai menuju rumah siswa, tapi mereka tetap mendidik anak-anak Indonesia dengan profesional.

Tak hanya peran penting TVRI dan RRI, FSGI juga mendorong Pemda untuk berinisiatif mengelola PJJ berkualitas; berikan pelatihan (secara daring) bagi guru; menggandeng komunitas; radio lokal (komunitas); termasuk media pers, bersama-sama memberikan layanan pendidikan kepada anak-anak Indonesia, khususnya yang kondisinya serbaterbatas itu. Inilah wujud keadilan pendidikan yang sesungguhnya, sebagaimana asas _”Pendidikan untuk seluruh rakyat tanpa kecuali”_, yang digagas Ki Hadjar Dewantara, Bapak Pendidikan Nasional yang tengah kita peringati.

Jakarta, 2 Mei 2020

Iklan HUT RI Ponpes Al-Khafilah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.