oleh

Menimbun Bencana

Iklan Travel

Oleh Zainal Abidin Riam

Wabah covid-19 belum lagi berakhir, pemerintah dan masyarakat sedang bahu membahu mengatasi penularan virus corona, di tengah situasi darurat ini masih ada saja sekelompok orang yang justru mengais untung dari bencana ini, mereka dengan sengaja dan penuh kesadaran menimbun barang yang sangat dibutuhkan dalam suasana musibah, khususnya masker dan anti septik pencuci tangan, ya merekalah para penimbun yang bermaksud menimbun pundi pundi kekayaan di atas bencana yang mengancam nyawa sesama manusia. Tidak butuh teori rumit untuk memastikan terjadinya penimbunan, fakta sederhananya bisa dibuktikan dengan langkanya masker dan anti septik pencuci tangan di tengah masyarakat, tiba-tiba orang harus menunggu berhari-hari untuk mendapatkannya sejak hari pemesanan, itupun kalau dapat, harganya melonjak sekian kali lipat, dua barang ini yang dulunnya sangat mudah didapatkan kini menjadi langka dan mahal.

IKLAN-TA-CALEG

Mengacu ke pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, terdapat larangan tegas kepada pelaku usaha untuk menimbun barang kebutuhan pokok dan barang penting, penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu hanya bisa dilakukan bila barang tersebut digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi atau sebagai persediaan barang untuk didistribusikan. Barang kebutuhan pokok yang dimaksudkan dalam pasal tersebut adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat,sedangkan barang penting didefinsikan sebagai barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional. Jenis barang kebutuhan pokok dan barang penting dapat diubah berdasarkan usulan kementerian perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait, menginagt betapa pentingnya masker dan anti septik pencuci tangan untuk menghindari penularan virus corona maka keduanya dapat ditetapkan sebagai barang pokok dan barang penting sehingga tidak boleh ditimbun.

Penimbun masker dan anti septik sesungguhnya telah bertindak sebagai penimbun bencana, bagaiman tidak, saat semua orang membutuhkan masker dan anti septik pencuci tangan untuk mencegah penularan virus corona, para pelaku justru sengaja menahan agar barang tersebut tidak dilempar ke pasaran, menunggu waktu hingga harganya benar-benar melambung tinggi, itupun dipasarkan sedikit demi sedikit, padahal bila barang tesebut tetap diperjualbelikan secara bebas di pasaran maka ratusan, ribuan bahkan jutaan nyawa akan tertolong, meeka yang hari ini terjangkit virus corona hanya karena tidak bisa mendapatkan masker dan anti septik pencuci tangan semestinya tidak akan terjangkit bila para penimbun tersebut tidak mengunci rapat peredaran masker dan anti septik pencuci tangan. Bagi anda yang bisa mendapatkan dua barang langka ini, janganlah berpikir langsung memborongnya secara massal, ingatlah masih ada saudaramu sesama manusia yang juga sangat membutuhkannya, sisakan untuk mereka.

Bencana seyogyanya mampu melatih kepekaan sosial kita, kepekaan terhadap manusia lain yang akan bernasib sama bila kita tidak berbagi, entah apa yang ada di benak para penimbun sehingga masih berpikir mendahulukan kepentingan perut dibanding keselamatan nyawa sesama manusia, mungkinkah kepekaan sebagai manusia telah luntur dan habis tanpa jejak dikalahkan kerakusan mengumpulkan pundi pundi materi, bila itu terjadi, maka sungguh tragis kehidupan sebagai manusia.

Penulis: Zaenal Abidin Riam
*Koordinator Presidium Demokrasiana Institute
*Mahasiswa Program Pascasarjana Kebijakan Publik School Of Government and Public Policy (SGPP) Indonesia

Iklan HUT RI Ponpes Al-Khafilah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.