oleh

Korban Ijazah Palsu Dorong Kejari Jaktim Ajukan PK Demi Keadilan

Iklan Travel

Jakarta, TribunAsia.com – Puluhan keluarga korban ijazah palsu Sekolah Teologi Tinggi Injili Arastamar (STT Setia) datangi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Kedatangan tersebut bertujuan mendorong Kejaksaan Negeri melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas informasi diterimanya permohonan PK yang dilakukan terpidana Matheus Mangentang dan Ernawati Simbolon.

IKLAN-TA-CALEG

Menurut juru bicara korban, Yusuf Abraham Selly, keluarga korban merasa putusan PK sangat tidak adil dimana Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi serta Kasasi jelas sudah mengatakan ada unsur pidana dan hukuman 7 tahun penjara.

“Karena putusan sangat tidak adil maka kami mendorong Kejaksaan Negeri melalui JPU untuk melakukan PK dengan harapan kita bisa mendapatkan keadilan,” jelas Yusuf saat diterima Kasipidum Kejari Jaktim, Ahmad Fuady dengan didampingi Jaksa Handri, Selasa (17/3/2020).

Kata Yusuf pada hari Senin, ini keputusan menodai rasa keadilan. ” Kami meminta JPU melakukan kontra PK atas putusan tersebut agar dinaikan ke Mahkamah Agung,” tegasnya.

Sementara Kasie Pidum, Ahmad Fuady mengatakan terkait hal tersebut pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu. Pengajuan PK tersebut, menurut dia harus didasari sesuai dengan Pasal 263 ayat 3 huruf a.

“Kita akan mempelajari putusannya dan kita akan mencari bukti tambahan setelah itu baru akan mempertimbangkan untuk mengajukan PK,” terang Ahmad Fuady. (Dw)

Iklan HUT RI Ponpes Al-Khafilah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.