Jakarta, TribunAsia.com – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyampaikan kepada pemerintah untuk tidak mengorbankan guru untuk tetap masuk ke sekolah. Seperti diketahui, pemerintah telah mengistruksikan pelajar dirumahkan untuk mengantisipasi penyebaran virus Korona.
“Jangan sampai guru dikorbankan dengan tetap masuk sekolah , sementara peserta didik dengan mekanisme home learning. Kenapa guru masih ngantor, padahal Presiden sudah menyampaikan bekerja di rumah. Mas Nadiem juga sudah menyampaikan bekerja di rumah dan membatasi diri keluar,” kata Satriwan Salim, Wasekjend FSGI, Selasa (17/3/2020).
Ia menambahkan, ” Begitulah suara aspirasi guru kepada FSGI. Banyak suara guru menyampaikan keprihatinannya kepada FSGI. Walaupun Surat Edarannya baru dibuat hari ini Selasa 17 Maret, di sisi lain FSGI mengapresiasi Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Pendidikan yg mengeluarkan Surat Edaran Nomor 30/SE/2020 tentang Work From Home sebagai kepastian kerja bagi guru baik sekolah negeri maupun swasta,” terang dia lagi.
Selanjutnya, diutarakan FSGI, hal ini perlu disuarakan untuk Pemerintah Daerah yg belum memberikan kepastian kerja kepada para guru dan tenaga kependidikan.
Mengingat Covid-19 sebagai pandemi global dan sebagai bencana nasional. Kemenpan RB pun telah mengeluarkan Surat Edaran No 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun Surat Edaran ini salah satu tujuannya untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi resiko COVID 19 dilingkungan Instansi Pemerintah pada kususnya dan masyarakat luas di NKRI.
Dalam ketentuan penyesuaian sistem kerja di bagian A mengatakan, “Aparatur Sipil Negara yang berada dilingkungan Instansi Pemerintah dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggal work from home,” sambungnya.
Misal di Jawa Barat, seperti Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Garut masih ada sekolah-sekolah yang mewajibkan guru masuk sekolah.
“Kami melihat kebijakan ini sangat berbahaya bagi kesehatan guru. Dan berpotensi akan berbahaya juga bagi kesehatan keluarga mereka dan orang di sekelilingnya. Pemda-pemda harusnya memahami perlindungan guru. Jangan sampai Pemda berlaku diskriminatif terhadap profesi guru. Apalagi banyak dari guru-guru yang berusia senior, yang berpotensi terpaparnya tinggi,” ungkap Satriwan.
Termasuk juga kebijakan UNBK bagi SMK yang masih berlangsung hingga hari ini. Siswa dan guru pengawas UNBK SMK tetap masuk sekolah. Ini kebijakan yang berbahaya bagi kesehatan siswa dan guru.
Di beberapa daerah seperti Tasikmalaya, Garut, Indramayu, Karawang, Medan, NTB Surat Edaran yang dibuat Pemda hanya fokus kepada siswa untuk pembelajaran home learning.
“Tetapi belum fokus untuk guru agar bekerja di rumah (work from home) seperti kebijakan yang dikeluarkan dinas pendidikan DKI Jakarta di atas,” lanjutnya.
Rekomendasi dari FSGI
- Maka dari itu FSGI meminta kepada Pemerintah Daerah agar segera memberikan kepastian kerja kepada bapak/ibu guru baik sekolah negeri maupun swasta dalam bentuk surat edaran _work from home_ yg menjadi pedoman dalam ikatan pekerjaannya sebagai pendidik. Dan menjadi bukti bahwa para pendidik berpartisipasi secara langsung dalam upaya pencegahan dan meminimalisasi penyebaran COVID-19.
- Kemudian FSGI meminta kepada para guru untuk mengelola pembelajaran secara daring dari rumah. Para guru bisa memanfaatkan web _e-learning_ sekolah; Manfaatkan kanal pembelajaran daring Kemdikbud; atau kanal-kanal swasta lainnya seperti Ruang Guru.
- FSGI meminta para orang tua dan guru bersama memantau proses pembelajaran di rumah. Mengecek juga apakah gurunya memberikan tugas atau tidak. Apakah anak mengerjakan tugas daring dari gurunya atau tidak. Para orang tua diharapkan jangan membawa anak-anak pergi liburan/wisata karena ini berpotensi mebahayakan kesehatan mereka. (Dw)
Komentar