oleh

Warga Dihimbau Tidak Menggunakan Odong-Odong BPJS Tidak Menanggung Kecelakaan

Iklan Travel

Jakarta, TribunAsia.com ­- Antisipasi kecelakaan lalulintas Lurah Rawa Bunga mengimbau warga untuk tidak menumpang odong-odong.

Kata Agustina, jika kecelakaan yang disebabkan dari transportasi tersebut BPJS tidak menanggung biaya perobatan.

IKLAN-TA-CALEG

“Odong-odong tidak ditanggung BPJS kalau terjadi kecelakaan,” ujar dia disela-sela sosialisasi dikantor Kelurahan Rawabunga Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur, Jum’at (13/3/2020).

Ia menambahkan, larangan itu dimaksudkan bukan maksud untuk memutuskan mata pencarian pengemudi odong-odong. Akan tetapi, dia lebih menitikberatkan keselamatan masyarakat.

“Bukan memutuskan mata pencariannya itu ada undang-undangnya,” sebutnya.

Sebab, menurut Agustina odong-odong telah menyalahi peraturan lalulintas dan perundang-undangan. Lanjutnya, salah satu pelanggaran lalulintas diantaranya odong-odong kerap menerobos jalur busway.

Demi keselamatan, dia menyaranka terutama kalangan balita untuk tidak menggunakan transportasi odong-odong yang sering lawan arah dijalan.

“Saya miris kadang lawan arah dan lewatnya dijalur busway. Khusus anak-anak mohon saya himbau tolong jangan lagi menggunakan odong-odong,” seru Lurah Rawabunga. (Dw)

Iklan HUT RI Ponpes Al-Khafilah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.