Jakarta, TribunAsia.com - Antisipasi kecelakaan lalulintas Lurah Rawa Bunga mengimbau warga untuk tidak menumpang odong-odong.
Kata Agustina, jika kecelakaan yang disebabkan dari transportasi tersebut BPJS tidak menanggung biaya perobatan.
“Odong-odong tidak ditanggung BPJS kalau terjadi kecelakaan,” ujar dia disela-sela sosialisasi dikantor Kelurahan Rawabunga Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur, Jum’at (13/3/2020).
Ia menambahkan, larangan itu dimaksudkan bukan maksud untuk memutuskan mata pencarian pengemudi odong-odong. Akan tetapi, dia lebih menitikberatkan keselamatan masyarakat.
“Bukan memutuskan mata pencariannya itu ada undang-undangnya,” sebutnya.
Sebab, menurut Agustina odong-odong telah menyalahi peraturan lalulintas dan perundang-undangan. Lanjutnya, salah satu pelanggaran lalulintas diantaranya odong-odong kerap menerobos jalur busway.
Demi keselamatan, dia menyaranka terutama kalangan balita untuk tidak menggunakan transportasi odong-odong yang sering lawan arah dijalan.
“Saya miris kadang lawan arah dan lewatnya dijalur busway. Khusus anak-anak mohon saya himbau tolong jangan lagi menggunakan odong-odong,” seru Lurah Rawabunga. (Dw)
Komentar