Jakarta, TribunAsia.com – Direktur PT Bintang Cipta Sarana beri kesaksian transaksi pembayaran pajak fiktif di PN Jaktim. Hadi mengatakan perusahaan yang dipimpinnya itu telah melunasi kewajiban pajak melalui konsultan.
Dalam kesaksiannya, pria berbatik itu menjelaskan ada permasalahan pajak yang tidak sesuai dan dokumen-dokumen pajak tersebut kepada Fahmi salah seorang konsultan pajak.
“Saya kenal karena teman isteri saya, kemudian beliau mengatakan ada pajak masuk yang tidak sesuai tolong berikan dokumen ke saya ke (Pak Fahmi) konsultan,” ujar saksi menirukan percakapan dengan konsultan pajak, Sabtu (29/2/2020).
Ia menambahkan, jika perusahaannya tidak dapat melunasi kewajiban pajak maka rumah miliknya akan disita dari instansi kantor pajak. Lebih lanjut, kata Hadi upaya untuk melakukan transaksi pajak dia hanya sanggup membayar secara dicicil.
“Saya minta seringan mungkin jangan dicicil dan apa yang harus dilakukan, nah mulailah ini dibuat dicicil. Katanya ada surat dari kantor pajak klo nggak dibayar akan disita rumahnya,” ungkapnya selaku saksi dengan terdakwa Irsan Haras, Wahyu Sidrata, dan David Zulfikar.
Selain itu, JPU juga meminta penjelasan dari saksi yang menjabat sebagai Direktur tetang hubungan antara PT Suruli Tahuru Jaya. Seperti yang diutarakan Tri Wahyu A. Pratekta, SH MH dokumen-dokumen pajak terhadap saksi dipersidangan.
“Disini ada beberapa dokumen yang dikeluarkan PT Suruli Tahuru Jaya kepada PT Bintang Cipta Sarana. Apakah ini terjadi sebenarnya atau fiktif,” tanya Tri dengan didampingi Silvi Muliani Lestari, dan Indra Cosmas Silalahi.
Perkara tindak pidana khusus tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kadwanto, SH dengan didampingi oleh Tirolan Nainggolan, SH dan Tarigan Muda Limbong, SH.
Namun demikian, Tirolan Nainggolan, SH mengatakan bahwasanya saksi telah melakukan pembayaran pajak berulang kali. Transaksi tersebut, kata dia, terhadap saksi perihal pembayaran pajak yang ada dan tiada (fiktif) dari nominal 800-900.
“Jadi saudara bayar ditambah transaksi yang ada. Dan saudara bayar ditransaksikan yang tidak ada,” sebut Tirolan.
Sementara, Kuasa Hukum terdakwa juga mempertanyakan kaitan PT Kalimaya dengan permasalahan pajak fiktif yang selama ini terjadi.
Terlebih, saksi memaparkan dia baru mengetahui nama penanggung jawab PT tersebut atas nama Wiwi. Hal itu diketahui setelah yang bersangkutan bertemu dipersidangan.
“Setahu saya penanggung jawab itu ibu Wiwi saya ketemu diruang sidang,” beber saksi. (Dw)
Komentar