oleh

Ratusan Personil Gabungan Amankan Jalannya Eksekusi Gudang Barang Bekas di Jaktim

Iklan Travel

Jakarta, TribunAsia.com – Ratusan personil gabungan amankan lokasi eksekusi Gudang penyimpanan barang bekas di Jalan DI. Panjaitan Kelurahan Cipinang Besar Selatan Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Eksekusi tersebut berjalan normal meskipun ada perdebatan.

Kabagops Polres Jaktim menyampaikan, saat eksekusi berlangsung dengan dihadiri tim juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Timur berjalan lancar. Ia menambahkan, personil kepolisian baik dari jajaran Polres maupun Polsek Jatinegara diterjunkan ke area gudang tersebut.

IKLAN-TA-CALEG

“Berjalan lancar dari Polres dan jajaran Polsek Jatinegara kurang lebih. Yang namanya perdebatan biasa setelah dijelaskan paham,” ujar AKBP Arief kepada TribunAsia.com, Kamis (27/2/2020).

Baca Juga : Gudang Penampungan Barang Bekas Kamis Pagi di Eksekusi Pengadilan

Sementara, selaku tim juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Timur turut merinci diperkirakan tanah seluas 1948 meter persegi ketika dilakukan penyitaan ditempat tersebut berjalan kondusif.

“Alhamdulilah nggak ada (perlawanan). (luas tanah )1948 m2,” kata tim juru sita PN Jaktim, Trisno Widodo.

Menurut dia, eksekusi dilaksanakan pada hari Kamis sekitar pukul 08.00 Wib. Saat itu, jumlah personil dari PN Jaktim turun ke lokasi mencapai 25 orang dan berjalan kondusif meskipun sempat terjadi adu mulut.

“Tadi pagi sekitar jam 8. Sekitar kurang lebih 20-25 orang. Amanlah cuma biasa adu mulut tadinya awalnya nggak nerima mau nggak mau harus menerima. Karena eksekusi harus menerima,” kata Trisno.

Nampak disekitar lokasi eksekusi terdapat aparat Satpol PP, Sudin Damkar, Sudinhub maupun anggota TNI selama eksekusi dilaksanakan.

Selain itu, ketika eksekusi berlangsung terlihat sejumlah organisasi massa BPPKB mendatangi lokasi tersebut. Akan tetapi, pihak kepolisian pun meminta kehadiran mereka untuk segera meninggikan lokasi. (Dw)

Iklan HUT RI Ponpes Al-Khafilah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.