oleh

Kasus Pajak PT Seruli Tahuru Jaya Dirut Berusia 3 Tahun Disebut-Sebut di Persidangan

Iklan Travel

Jakarta, TribunAsia.com – Kasus transaksi pajak fiktif menyeret Direktur Utama yang berusia 3 tahun di PN Jaktim. Bobby Budiman disebut-sebut dalam struktural jabatan di PT Seruli Tahuru Jaya.

Dari pemaparan saksi C. Bambang Sukamto transaksi fiktif digunakan untuk tender yang bergerak di bidang kontraktor.

IKLAN-TA-CALEG

“Kontraktor. Bobby Budiman 3 tahun (sebagai) direktur utama,” Bambang.

Saat itu, kerugian negara tercatat senilai Rp 8.259.349.753,00 (delapan milyar dua ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah). 

Seputar pemeriksaan saksi-saksi seperti NPWP, SPT maupun usaha besi tua terungkap dipersidangan. Pertanyaan pun tak luput dilontarkan oleh tim penuntut umum (JPU) kepada saksi. Kala itu, sosok Isnita dan Sofyan dimintai keterangan melalui Bambang Sukamto.

“Apakah saudara kenal dengan saudara Isnita dan Bapak Sofyan ?. Apakah saudara saksi pernah memberikan satu atau 2 dokumen,” ujar Tri kepada saksi yang telah divonis.

Sementara, dikatakan Kadwanto dalam kasus yang ditanganinya tersebut pelaku utama berada di luar area perusahaan. Dia mengharapkan rentetan dari kasus itu dapat ditindaklanjuti Kejaksaan Agung RI.

Pasalnya, mafia pajak memanfaatkan perusahaan bodong (fiktif) untuk memanipulasi pendapatan negara dalam bentuk pajak. Melalui pintu PT Seruli Tahuru Jaya negara dirugikan hingga Rp 8 miliar lebih.

“Jadi itu PT bodong pemainnya ada diluar itu nanti biar penyidik Kejaksaan Agung. PT Suruli (PT Suruli Tahuru Jaya) itu biang kerok,” tandasnya.

Kemudian, Kadwanto juga menjelaskan PT Suruli Tahuru Jaya tidak pernah bermain tender. Sebab, dalam perkara itu Bobby yang dimaksud masih berusia 3 tahun dan di manfaatkan oleh mafia pajak dari luar.

“Jadi PT Suruli tidak pernah bermain tender. Menurut saya pribadi dia main dimafia pajak. Dia dimanfaatkan oleh perusahaan lain karena Bobby masih anak-anak,” sebut majelis hakim.

Namun demikian, dia menyarankan kepada penuntut umum untuk menelusuri badan hukum perusahaan yang bermasalah tersebut. Kata Kadwanto pihaknya tidak ingin terjebak dalam perkara yang disetting oleh mafia pajak.

“Jangan kita terjebak dimafia pajak coba cek badan hukumnya. (Pak Bambang) para wajib pajak yang tidak sebenarnya hanya dia yang dijerat,” tutur dia lagi.

Diketahui, dalam perkara itu 3 personil penuntut umum (JPU) diterjunkan diantaranya Silvi Muliani Lestari SH MH, Tri Wahyu A. Pratekta SH MH dan Indra Cosmas Silalahi SH.

Saksi berbatik mengatakan, dalam kasus yang menyeret 3 terdakwa antara Irsan Haras, Wahyu Sidrata, dan David Zulfikar dirinya memperoleh imbalan sebesar 20% dari total nilai Rp 8 miliar lebih.

JPU merinci sekitar 5 perusahaan yang digarap oleh saksi sejak tahun 2012-2015 lalu yang berpotensi merugikan negara akibat pajak fiktif.

“Dari situ saudara mengakui 5 perusahaan dari tahun 2010 sampai 2015 itu hanya 5,” kata Silvi kepada pria berbatik. (Dw)

Iklan HUT RI Ponpes Al-Khafilah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.