Jakarta, TribunAsia.com – PT Solusindo dilaporkan ke polisi oleh pemilik lahan dibilangan Jalan Komarudin, Cakung Jakarta Timur. Pelaporan tersebut didasarkan karena lahan tersebut tengah bersengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Patuan Anggi Nainggolan, SH mengatakan tower milik PT Solusindo berdiri sejak tahun 2013 hingga 2020 saat ini diatas tanah bersertifikat palsu.
“Iya tadi kita laporkan PT Solusindo pemilik tower seluler yang didirikan di atas tanah kita. Jadi kita sudah laporkan tadi ini, kenapa kita laporkan karena tanah itu deadlock. Kalau kita dari pemilik tanah mau saja berdamai di mana-mana kita usahakan berdamai tidak ada masalah,” ujar tim kuasa kepada TribunAsia.com di Rawamangun Jaktim, Rabu (19/2/2020).
Ia melanjutkan, keluhan itu juga dipacu rasa ketidakadilan karena kantor PTSP yang terdapat di Walikota Jaktim ijin terkait administrasi dilokasi tanah bermasalah. Kemudian, disampaikan oleh kuasa Kaiman bin H. Siar atas SK tersebut diatur dalam butir nomor 9. Oleh karena itu, dia menduga PTSP tidak netral memberikan keterangan ijin sengketa dan tidak mengetahui plang dalam pengawasan serta penguasaan.
“Tetapi ini dipacu rasa ketidakadilan dari kepala PTSP Jakarta Timur. Karena setelah kami beritahukan banyak dokumen palsu sesuai dengan SK mereka seharusnya sesuai dengan butir nomor 9,” kata Patuan.
Selain itu, dia menambahkan, ” Diketemukan data yang palsu dengan sendirinya dicabut izin IMBnya, ternyata mereka bilang silakan gugat ke PTUN. Ini kan sesuatu yang membingungkan bagi kami betul itu sesuai dengan undang-undang dan SK artinya SK itu bisa dibatalkan siapa yang membuat dan SK itu diatur dibutir nomor 9,” tandasnya.
Sebelumnya, pemeriksaan setempat telah dilakukan oleh tim Majelis Hakim PN Jaktim. Lanjutnya, baik PTSP atau pihak-pihak yang menikmati hasil diatas tanah seluas 8000 M2 bisa digugat olehnya.
“Jadi kita curiga kenapa PTSP itu tidak netral Tidak mau menggunakan kewenangannya jadi masalah besar. Jadi kalau dipikir-pikir kami juga bisa menggugat PTSP pihak-pihak penikmat sertifikat palsu. Ini dia juga menerima sewa tower ini digugat tapi lebih bahaya dari yang menggugat kami,” ungkapnya.
Secara terpisah, Kepala PTSP Walikota Jaktim memaparkan pihaknya tidak mengetahui perkara tanah tersebut berlanjut di pengadilan. Saat proses mengajukan permohonan ijin di PTSP diketahui Desi dan Budi tidak ada informasi perihal perkara diobjek itu.
“Kita baru tahu. Pada saat berproses itu tidak ada informasi bahwa sedang berperkara kalau dicabut ada prosedurya. Dipersilahkan yang merasa dirugikan dengan didirkanya IMB menggugat kita untuk di PTUN-kan,” terang Desi.
Namun demikian, kata Desi, dia juga sudah melakukan pertemuan melalui rapat terhadap ahli waris dan PT Solusindo dengan tujuan musyawarah akan tetapi tidak membuahkan hasil. Terlebih, dia mengatakan dari pertemuan musyawarah atau mediasi tersebut diantara pihak lebih memilih ke jalur hukum.
“Kemarin kita rapat kita undang pemilik tanah, ahli waris(yg mengaku ahli waris) pihak PT Solusindo. kemarin hanya menjembatani hingga tiga kali agar musyawarah dan mediasi namun deadlock memilihnya jalur hukum,” lanjutnya. (Dw)
Komentar