oleh

Pemilik Ratusan Butir Ekstasi di Vonis 2 Tahun di PN Jakut Tak Sebanding Tuntutan JPU 14 Tahun

Iklan Travel

Jakarta, TribunAsia.com – Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menggelar sidang agenda putusan terdakwa Edwin bin Musa Rorimpandey dengan nomor perkara1098/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr. Persidangan perkara narkotika dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Oloan Harianja terdakwa diputus 2 tahun penjara jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (19/2/2020).

Selain itu, dari penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakut diketahui bahwa sebelumnya Edwin didakwa melakukan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

IKLAN-TA-CALEG

Dalam putusannya, Hakim mempertimbangkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang penempatan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

Berdasarkan pengakuan terdakwa dan keterangan Saksi yang mendengar pengakuan terdakwa saat penangkapan mengatakan, barang bukti ratusan butir narkotika jenis Ekstasi yang berada didalam tas kecil merk Volunteer yang Terdakwa pegang adalah milik FM.

Ekstasi tersebut ditemukan pada saat yang bersangkutan hendak pulang dengan menyewa taksi. Terdakwa sendiri saat dimenumpang taksi duduk berada di bagian depan.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada Rabu 8 Januari 2020 lalu, JPU meminta kepada Majelis Hakim agar memutus perkara tersebut dengan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana.

“Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan kedua.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” jelas JPU, Astri Rahmayanti saat membacakan putusan.

Masih dalam tuntutan, JPU juga meminta Hakim untuk menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 800.000.000,- dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 Bulan.

Serta menyatakan barang bukti berupa, 1 tas kecil warna hijau merk Volunteer, 1 bungkus plastik bening berisi 1 butir tablet warna ungu berbentuk bulat logo “Ying Yang” Narkotika jenis Ekstasi dengan berat bruto 0,34 gram, 1 bungkus plastik bening berisi 6 (enam) butir tablet Warna Ungu berbentuk Bulat logo YING YANG narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 2,04 gram, 1 bungkus plastic bening berisi 2 butir tablet warna merah muda bentuk “Kepala Monyet” bertuliskan “No Speak” narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 1 gram, 1 bungkus plastic bening berisi 105 butir tablet warna ungu bentuk segilima logo “S” narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 32,55 gram dan telah dimusnahkan sebanyak 103 butir dengan berat bruto 32,24 gram dengan sisa pemeriksaan 2 (dua) butir dengan bruto 0,31 gram, 1 pak plastic bening kosong dan 1 buah handphone merk Iphone X dirampas untuk dimusnahkan.

“Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah,” tutupnya. (Dw)

Iklan HUT RI Ponpes Al-Khafilah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.