oleh

Bambang Sukamto Selesai Divonis Muncul Terdakwa Baru Kasus Pajak Fiktif Miliaran Rupiah

Iklan Travel

Jakarta, TribunAsia.com – Bambang Sukamto selaku Direktur Keuangan PT Suruli Tahuru Jaya setelah di vonis PN Jaktim, dan kini menyusul kembali 3 terdakwa perihal perkara pajak fiktif di area KPP Pratama Durensawit Jakarta Timur, Selasa, (18/2/2020).

Masing-masing diantaranya Irsan Haras, Wahyu Sidrata, dan David Zulfikar duduk berdampingan menghadap Majelis Hakim PN Jaktim.

IKLAN-TA-CALEG

Persidangan dipimpin oleh Kadwanto SH dengan didampingi Tirolan Nainggolan SH dan Tarigan Muda Limbong SH. Kali ini, perkara yang bertentangan dengan perpajakan dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur antara lain Sisca Carolina Kurubun SH, Tri Wahyu A. Pratekta SH dan Silvi Muliani Lestari SH MH.

Mereka telah melanggar undang-undang tentang ketentuan pajak dan merugikan negara mencapai Rp 8.259.349.753,00 (delapan milyar dua ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah). Kerugian negara dalam SPT PPN saat itu terjadi sejak tahun 2010-2012. Berkas perkara yang melibatkan sejumlah nama-nama tersebut dilakukan secara terpisah.

Sebelumnya, ketika persidangan dengan terdakwa Bambang Sukamto saksi-saksi secara maraton memberikan keterangan perihal duduk permasalahan pajak. Daud dengan profesi sebagai akunting kala itu menjelaskan, dirinya diminta oleh Andi untuk mengurus administrasi perpajakan PPN.

“Kejadian memang ada penawaran untuk pembayaran lebih, saya dulu kerja disebagai akunting. Andi ini dulu sering main ke kantor kebetulan ada yang membutuhkan perusahaan lain ada kelebihan PPN,” kata dia saat menjadi saksi.

Kemudian, saksi memperkirakan transaksi pajak mencapai Rp miliar rupiah dalam kasus yang melibatkan sejumlah perusahaan diantaranya PT Suruli Tahuru Jaya. Akibat kerugian pajak, dia menyebutkan perusahaan yang digunakan tersebut dirinya tidak mengetahui secara pasti hingga bermasalah kejalur hukum.

“Saya tidak tahu. Saya ceritakan sesuai adanya berdasarkan transaksi yang tidak sebenarnya ada ratusan juta dan miliaran,” tandas akunting dalam kesempatan sidang lalu, Senin (22/4/19).

Namun, Ketua Majelis Hakim PN Jaktim, Gede Ariawan SH MH meminta kepada para saksi untuk menjelaskan secara jujur diruang sidang tentang pengurangan pajak.

“Jadi tolong memberikan keterangan yang sebenar-benarnya jangan dibuat-buat ada masalah apa ada pajak dikurangi atau pajak fiktif,” kata Gede.

Selain itu, dengan nada tegas dia mengutarakan kepada saksi rincian nominal jumlah pajak. Kata Gede, hasil pajak yang tersetor kenegara dapat rasakan oleh rakyat namun atas kejadian tersebut, dia menilai hanya mafia pajak yang menikmatinya.

“Berapa besaran yang dinikmati atas masalah itu saya sudah tahu mafia semua. Saya tahu ini mafia pajak semua pajak ini untuk kepentingan umum untuk rakyat kecil jangan main-main,” terang majelis hakim. (Dw)

Iklan HUT RI Ponpes Al-Khafilah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.