oleh

Diduga Pengaruh Narkoba, Pemuda Bojong Depok Curi Ponsel Kawannya

Iklan Travel

Depok, TribunAsia.com – YG (21) pemuda Kampung Bojong, Abadijaya, Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat dilaporkan Adedian Riyanto (27) warga Kampung Sugutamu, Mekarjaya, Sukmajaya Kota Depok kepada Polsek Metro Sukmajaya. Pasalnya, Pemuda ini diduga kuat mencuri ponsel milik kawanya ini.

Penelusuran, aksi konyol YG ini dalam pengaruh psikotropika tramadol. Akibat ulahnya ini, YG pun dapat dijerat dengan kriminalitas tindak pidana pencurian dengan pemberatan yaitu pasal 363 KUHP.

IKLAN-TA-CALEG
Polsek Sukmajaya. (Foto : Hendrik Raseukiy)

Mula peristiwa ini terungkap, ketika pagi hari Normadina yang kemudian menjadi saksi, datang ke rumah Adedian menemukan pintu rumah sudah terbuka.

Dari kumpulan informasi, YG beraksi sekitar pukul 03.00 WIB, Kamis (13/2) dini hari dengan cara mencongkel pintu rumah korban dengan obeng ketika Adedian sedang tertidur lelap. Dua ponsel milik Adedian yaitu ponsel merk Xiaomi dan Asus diambil pelaku.

Ketika Adedian bangun pagi, Normadina memberitahukan kepada empunya rumah.

Adedian mengenali pelaku karena kawannya ini sebelumnya pernah mencuri di rumahnya. Sontak Adedian mencari YG dan menggeledah pelaku.

“Saya cari dia. Setelah saya bertemu dengan pelaku kemudian saya digeledah ternyata benar bahwa dau hp milik saya masih ada dia. Selanjutnya bersama Obet yang melihat waktu saya geledah dia pelaku saya lapor dan ke Polsek,” ujar Adedian. Seperti dilaporkan TribunAsia.com, Jumat (14/2/2020). (HIRA)

Iklan HUT RI Ponpes Al-Khafilah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.