oleh

Sidang Narkotika Putri Sri Bintang Pamungkas Dakwaan Dinilai Rekayasa

Iklan Travel

Jakarta, TribunAsia.com – Sidang narkotika dengan terdakwa Husnul Hayati yang tak lain putri dari Sri Bintang Pamungkas dalam agenda putusan sela.

Husnul Hayati alias Lea dalam petikan yang dibacakan Majelis Hakim PN Jaktim kala itu sebelum ditangkap polisi dirinya tengah membeli makanan di restoran cepat saji asal Amerika.

IKLAN-TA-CALEG

Setelah memesan makanan lalu terdakwa kembali kerumah. Penangkapan terkait narkotika itu dibacakan majelis hakim dan dinilai dakwaan tersebut merupakan rekayasa.

“Dakwaan keberatan dan pokoknya dalam dakwaan itu tidak benar, saya pergi ke Mc Donald saya makan lalu pulang,” sebut tim majelis hakim dihadapan terdakwa, Selasa (11/2/2020).

Persidangan dipimpin oleh ketua majelis hakim Surung Simanjuntak, SH., MH, Wahyu Sektianingsih, SH., MH dan Tri Andita, SH., MHum. Dalam kesempatan putusan sela itu, diutarakan kembali, surat dakwaan tidak dapat diterima atau NO.

“Surat dakwaan tidak dapat diterima/NO batal demi hukum dan ditolak. Atas eksepsi itu surat dakwaan telah disusun dengan cermat,” tandasnya.

Kemudian, dibacakan juga keberatan atas penahanan dimulai sejak bulan Desember 2019 terdakwa Husnul Hayati atau Lea.

Duduk selaku jaksa penuntut umum (JPU) digadiri oleh Yully Lestari, SH dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

DAKWAAN

KESATU

Bahwa TERDAKWA HUSNUL HAYATI Alias LEA Binti M. YUSUF (Alm) pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2019 sekira jam 20.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan juni tahun 2019, bertempat di depan rumah di Jl. Merapi D1 Perumahan Bukit Permai Rt. 002 Rw. 011 Kel. Cibubur Kec. Ciracas Jakarta Timur. atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh TERDAKWA dengan cara sebagai berikut :————————————————————————————————

Perbuatan TERDAKWA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.——————————-

ATAU

KEDUA

Bahwa TERDAKWA HUSNUL HAYATI Alias LEA Binti M. YUSUF (Alm) pada hari pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2019 sekira jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan juni tahun 2019, bertempat di rumah di Jl. Merapi D1 Perumahan Bukit Permai Rt. 002 Rw. 011 Kel. Cibubur Kec. Ciracas Jakarta Timur. atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh TERDAKWA dengan cara sebagai berikut :—————————————————————————————-

Perbuatan TERDAKWA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.———————————

ATAU

KETIGA

Bahwa TERDAKWA HUSNUL HAYATI Alias LEA Binti M. YUSUF (Alm) pada hari pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2019 sekira jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan juni tahun 2019, bertempat di rumah di Jl. Merapi D1 Perumahan Bukit Permai Rt. 002 Rw. 011 Kel. Cibubur Kec. Ciracas Jakarta Timur. atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh TERDAKWA dengan cara sebagai berikut :——————————————————————————————-

Perbuatan TERDAKWA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.———————–

Secara terpisah, Joko Sumpeno SH selaku kuasa hukum Husnul Hayati atau Lea mengatakan saat putusan sela dikatakannya tidak diterima.

Mendatang, dalam persidangan berikutnya akan diuji melalui pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti dipengadilan.

“Itu putusan sela, eksepsi kita isinya tidak diterima dan sekaligus akan diuji dalam pemeriksaan para saksi dan barang bukti ,” kata Joko Sumpeno, SH. (Dw)

Iklan HUT RI Ponpes Al-Khafilah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.