oleh

Tokoh Pergerakan Nasional, Sri Bintang Pamungkas: Muncul Perlawanan Kembali ke UUD 45

Iklan Travel

Jakarta, TribunAsia.com – Tokoh Pergerakkan nasional sekaligus aktivis Ir. Sri Bintang Pamungkas, SE., MSi., Ph.d mengatakan diera saat ini muncul perlawanan kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45). Kata dia, dengan berubahnya amandemen UUD 45 di Indonesia mengalami perubahan dan WNI keturunan bisa mencalonkan diri menjadi Presiden RI.

“Seakan-akan sekarang ini muncul suatu perlawanan bahwa kembali ke UUD 45 itu makar. Terbalik, justru amandemen itulah yang terjadinya makar karena Indonesia sudah berubah dengan adanya amandemen berubah presidennya. Berubah sekarang orang Cina bisa menjadi Presiden orang India bisa menjadi Presiden orang bule mungkin bisa juga menjadi Presiden,” tegas tokoh reformasi itu kepada TribunAsia.com di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur pada hari Selasa (4/2/2020).

IKLAN-TA-CALEG

Amandemen UUD 45 diutarakan Sri Bintang Pamungkas, sudah bertentangan dengan cita-cita proklamasi kemerdekaan. Ia menambahkan, MPR RI selain mengangkat Presiden juga bertugas merancang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

“Ini sudah bertentangan sekali dengan cita-cita proklamasi 45, bahwa hanya orang Indonesia asli yang bisa menjadi presiden. Kemudian juga MPR, maka selain MPR selain memilih Presiden tugas merancang GBHN sebagai upaya pembangunan kedepan,” tandasnya.

MPR juga lembaga tertinggi negara yang juga bisa menyelaraskan lembaga tinggi negara seperti eksekutif dan legislatif. Masih dalam penjelasan dia, “Jadi Indonesia sudah berubah kalau kita melihat Pasal 33 dulu bahwa setiap cabang ekonomi kita disusun sebagai usaha bersama,” ujarnya.

Atas perubahan amandemen UUD 45 itu, MPR diminta untuk bertanggung jawab. Namun demikian, MPR RI tahun 1999 dianggap tidak sah karena pemilu tahun 1999 seharusnya pemilu tahun lalu tersebut disahkan oleh KPU RI.

“Sekarang ternyata kapitalisme liberalisme jadi Indonesia sudah berubah itu makar dari pada amandemen tadi. Siapa yang harus bertanggung jawab ya MPR tahun 99. Selain itu, MPR itu tidak sah karena pemilu 99 tidak sah. Harusnya, pemilu 99 itu disahkan oleh KPU yang terdiri 48 anggota,” ungkap dia lagi.

Kemudian, ia melanjutkan pada pemilihan umum tahun 1999 lalu perhitungan suara melalui komputer bermasalah dan perhitungan suara dilakukan secara manual. Hasil pemilu tersebut diberikan oleh ketua KPU Rudini kala itu diserahkan kepada mantan Presiden RI, BJ Habibie.

“Ternyata ditengah jalan katanya, komputernya tidak jalan sehingga harus dihitung dengan tangan disitulah terjadi pikiran daripada anggota-anggota KPU ini adalah muslihat yang terselubung,” sebut pendiri Partai Uni Demokrasi Indonesia (PUDI).

Dipengunjung kesempatan itu, dia merinci kembali, “Pemilu-pemilu 99 itu hanya 15 orang padahal seharusnya adalah 32 orang minimal jadi itu tidak sah. Ketika terjadi deadlock seperti itu Rudini yang juga seorang Jenderal menyerahkan keputusan KPU itu kepada Habibie dan menyerahkan hasil pemilu tahun 99,” tutupnya. (Dw)

Iklan HUT RI Ponpes Al-Khafilah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.