oleh

PUK SPEE FSPMI Laporkan PT. Indonesia Epson Industry ke Polda Metro Jaya

Iklan Travel

Jakarta, TribunAsia.com – Diduga Mengalami Pemberangusan Serikat Pekerja, PUK SPEE FSPMI PT.IEI Pidanakan Pimpinan Perusahaannya ke Polda Metro Jaya, Jakarta.

Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT. Indonesia Epson Industry (PUK SPEE FSPMI PT.IEI) melaporkan pimpinan PT. Indonesia Epson Industry (PT.IEI) kepada kepolisian atas dugaan tindak pidana pemberangusan serikat pekerja.

IKLAN-TA-CALEG

PT.IEI adalah perusahaan besar yang memproduksi mesin cetak elektronik (printer). Namun di balik kebesarannya bagaimana timbal balik perusahaan kepada pekerjanya. Untuk menaikan Tunjangan Jabatannya saja,para buruhnya harus melakukan aksi damai terlebih dahulu.

“Kami terpaksa melakukan aksi damai ini karena beberapa pertimbangan,bipartit hampir 19 kali kami lakukan dari Oktober 2014 sampai Januari 2019,namun tak kunjung ada kesepakatan. Bulan Desember, tepatnya tanggal 12/12/2018 melalui email, pengusaha berjanji akan menyepakati kenaikan tunjangan jabatan ini tanggal 15/1/2019,faktanya sampai tanggal 16/1/2019 pengusaha belum juga menyepakatinya. Kondisi yang sangat memaksa adalah tunjangan manager yang sudah mengalami kenaikan selama 2 tahun sejak tahun 2016 dengan nilai kenaikan yang sangat fantastis sementara kenaikan tunjangan leader dan supervisor belum ada keputusan untuk dinaikkan padahal serikat pekerja mengusulkan kenaikan semua tunjangan jabatan tersebut diwaktu yang sama pada tahun 2014. Setelah rapat internal di PUK,kami putuskan untuk melakukan aksi damai tanggal 18/1/2019 sampai 18 Februari 2019 di luar jam kerja”, ujar Ketua PUK PT. IEI Abdul Bais, Senin (3/2/2020).

Anggota PUK yang sedang memperjuangkan haknya melalui aksi damai, justru dilarang melakukan aksi, di beri surat peringatan bahkan di PHK. Dua orang di antaranya adalah pengurus dan 3 orang lagi kordinator lapangan.

Dwi Harjanto Wirawan selaku Kordinator seksi bidang pendidikan dan organisasi yang juga kordinator Garda Metal diputus hubungan kerjanya.Sebelumnya di berikan sanksi SP3 karena di anggap mengganggu keamanan/ketertiban kerja saat aksi damai berlangsung.

“Jelas sekali pengusaha megada -ada dan tidak berdasar hukum memberikan SP3 tersebut,karena aksi itu kami lakukan di luar jam kerja,di jam-jam istirahat dan sebelum masuk kerja,” ungkap Sekretaris PUK PT. IEI Rendra Raharjo.

Diduga apa yang di lakukan pengusaha PT.IEI ini merupakan tindak pidana pemberangusan serikat pekerja yang diatur khusus dalam Pasal 28 jo Pasal 43 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Sehubungan dengan hal tersebut, PUK SPEE FSPMI PT.IEI dalam waktu dekat akan melakukan Laporan Pidana (LP) melalui desk pidana perburuhan di Polda Metro Jaya Jakarta.

“Dengan ini kami mendorong pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana pemberangusan serikat pekerja yang di lakukan pengusaha PT.IEI ini,” tegas Abdul Bais. (Dw)

Iklan HUT RI Ponpes Al-Khafilah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.