oleh

Kasus Penipuan Haji dan Umrah Senilai Rp 1,3 Miliar Lebih Terdakwa Lepas dari Hukum

Iklan Travel

Jakarta, TribunAsia.com – Muhammad Mahdi Alatas bebas setelah mendengarkan putusan perkara penipuan haji dan umrah di PN Jaktim. Majelis hakim yang dipimpin oleh Dr. Syafruddin Ainor Rafiek, SH MH dengan didampingi Nelson J. Marbun, SH MH dan Gede Ariawan, SH MH.

Saat majelis hakim mengakhiri pembacaan putusan, kemudian mempertanyakan sikap penuntut umum (JPU) terkait penipuan ongkos haji dan umrah mencapai Rp 1,3 miliar lebih.

IKLAN-TA-CALEG

“Diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis tanggal 29 Januari 2020. Oleh karena itu, kami tanyakan dulu ke pihak penuntut umum,” ujar Ainor setelah pembacaan putusan, Kamis (29/1/2020).

Namun, duduk selaku JPU kala itu dihadiri oleh Teguh Hariyanto, SH dan pihaknya akan mengajukan Kasasi atas putusan lepas (onslag) yang disampaikan tim majelis hakim.

“Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim kami akan mengajukan kasasi,” kata penuntut umum.

Keterangan dalam dakwaan perkara penipuan di kantor PT. Basmah Jaya Wisata yang berada bilangan Condet Raya, Jakarta Timur diantaranya.

KESATU :

Bahwa Ia Terdakwa MUHAMAD MAHDI ALATAS, pada bulan Juli 2017 sampai dengan bulan Oktober 2018, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk antara tahun 2017 dan tahun 2018, bertempat di Kantor PT. Basmah Jaya Wisata yang beralamat di Jl. Condet Raya No.8A Condet Jakarta Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutangyang dilakukan Ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Perbuatan Ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP

ATAU :

KEDUA :

Bahwa Ia Terdakwa MUHAMAD MAHDI ALATAS, pada bulan Juli 2017 sampai dengan bulan Oktober 2018, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk antara tahun 2017 dan tahun 2018, bertempat di Kantor PT. Basmah Jaya Wisata yang beralamat di Jl. Condet Raya No.8A Condet Jakarta Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan Ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Perbuatan Ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. (Dw)

Iklan HUT RI Ponpes Al-Khafilah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.