oleh

Ada Apa di Jiwasraya dan ASABRI Gate ?

Iklan Travel

ADA APA DI JIWASRAYA???

BONGKAR !!!

IKLAN-TA-CALEG

PAILITKAN ???

Terjadi hal yang samakah di ASABRI GATE ???

 

Episode 3

 

Penulis:

Adherie Zulfikri Sitompul, SH., MIP., CLA.

Ketua Umum PP. Ikatan Sarjana Al-Washliyah.

Advocate/Pengacara/Konsultan Merek-Paten-Hak Cipta.

Wakil Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia.

 

Ulasan:

Sebelumnya saya telah menguraikan terkait dplk JIWASRAYA yang memiliki program selaku pengelola DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN dengan beberapa Program yang masuk dalam katagori SAVING PLAN antara lain: Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dan Program Pensiun Kompensasi Pesangon (PPUKP) yang selanjutnya dikenal dengan “JS SAVING PLAN”. Rabu (29/1/2020).

Dalam episode 3 penulisan ini maka saya memulainya dengan Menelisik BANCASSURANCE dengan GUARANTEE RETURN 9-13% sejak tahun 2013 hingga 2018 serta peranan Bank yang bekerjasama dalam BANCASSURACE JS SAVING PLAN maupun peranan kewenangan pengawasan yang dimiliki oleh OJK.

 

BANCASSURANCE

Bentuk kerjasama antara pihak Perbank-an dengan perusahaan Asuransi berupa penggabungan produk Asuransi dan produk bank inilah yang dikenal dengan istilah BANCASSURANCE, yang mana penjualan produk asuransi melalui saluran distribusi perbank-an.

Dalam literatur Lafferty Business Research , Bancassuarnce merupakan pendidtribusian produk asuransi jiwa melalui kantor-kantor cabang perbank-an.

Dalam peraturan Bank Indonesia sesungguhnya tidak dikenal atau tidak diatur tentang BANCASSURANCE, Surat Edaran Bank Indonesia No. 12/35/DPNP tahun 2010 hanya mengatur tentang aktivitas kerjasama pemasaran antara Bank dengan perusahaan asuransi dalam rangka kerja sama pemasaran produk asuransi melalui jasa perbank-an, dimana bank memberikan pelayanannya memberikan juga produk asuransi yang memberi perlindungan dan investasi untuk memenuhi kebutuhan finasial jangka Panjang.

Dari sisi hukum , saya mengambil saduran dari Ricardo Simanjuntak, “Tinjauan Hukum Bancassurance di Indonesia,” http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol9446/tinjauan-hukum-ibancassurance-di-Indonesia (selasa-06 Januari 2004, dibaca pada tanggal 24 Januari 2020); menyebutkan SISI HUKUM dari BANCASSURANCE adalah merupakan aktivitas hukum yang timbul dari perjanjian antara perusahaan asuransi dengan pihak bank dimana bank sepakat bertindak sebagai agen penjualan produk-produk asuransi di dalam wilayah jangkauan pasar yang dimiliki oleh Bank tersebut, dari hasil penjualan produk asuransi tersebut pihak bank akan mendapatkan  pembayaran dalam bentuk feeataupun komisi dalam jumlah yang telah disepakati.

Di tahun 2000-an bisnis bancassurance di Indonesia mulai semarak dan dijadikan alternatif distribusi yang menguntungkan bank, perusahaan asuransi maupun nasabah. Bank yang mengembangkan bisnis bancassurance sebagai unit bisnis antara lain BNI dengan BNI Life, Bank NISP dengan Alliance Life dan Great Eatren Life Indonesia, Standard Chartered Bank dengan Alliance Life, Bank Mandiri dengan Axa Mandiri Life, Bank Mega dengan Mega Life, Takaful dengan Bank Muamalat.

Terdapat berbagai produk bancassurance seperti produk kredit pemilikan rumah yang disertai dengan asuransi kebakaran bagi rumah dan asuransi jiwa bagi nasabah peminjam/debitur, atau kendaraan bermotor yang disertai dengan asuransi kerugian, kredit kepada pegawai/pensiunan yang disertai dengan asuransi jiwa terhadap nasabah peminjam/debitur, bundled product dan lain sebagainya. Namun produk-produk asuransi yang digunakan pada aktivitas bancassurance pada umumnya merupakan asuransi jiwa. Bahkan di Asia, 72 % produk  bancassurance adalah  asuransi jiwa.

Produk Bancassurance Jiwasraya dalam program JS SavingPlan ini menggandeng PT. BANK TABUNGAN NEGARA, PT. BANK ANZ , PT. BANK QNB INDONESIA (bank hasil merger Bank QNB Kesawan dan Bank Kesawan, IDX, BKSW atau dahulunya dikenal dengan NV Chungwa Sahngyeh), PT. BANK RAKYAT INDONESIA, BANK KEB HANA (Korean Bank), BANK VICTORIA dan BANK STANDART CHARTERED INDONESIA. (https://keuangan.kontan.co.id/news/ini-tujuh-bank-penjual…).

 

Siapa Yang Bertanggung Jawab dalam BANCASSURANCE JIWASYARA JS SAVINGPLAN ?

Dalam BANCASSURANCE JS SAVINGPLAN ini yang merupakan perjanjian kerjasama yang mengikat kedua belah pihak bank maupun perusahaan asuransi JIWASRAYA, dimana pihak bank bertindak sebagai agen dari produk asuransi yang dikerjasamakan sebagaimana diatur dalam pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata jo pasal 1319 KUHPerdata jo pasal 1320 KUHPerdata, yang mana pihak perbank-an merupakan pekerja untuk menjual produk asuransi , dan bank meperoleh komisi atau fee dari premi yang diperoleh dan premi langsung disimpan di Bank yang bersangkutan sehingga pihak bank berkewajiban untuk :

– Memberikan premi yang dibayarkan nasabah kepada pihak asuransi Jiwasraya (JS Savingplan), yang besaran nilainya disepakati oleh kedua belah pihak (bank dan Jiwasraya)

– Memberikan data peserta kepada Jiwasraya (JS SAVINGPLAN) dan mewakili NASABAH dalam melakukan KLAIM

Selain adanya kewajiban perbankan terdapat pula Hak Perbank-an dalam kerjasama BANCASSURANCE JS SAVINGPLAN yakni

– menentukan peserta atau nasabah program BANCASSURANCE JS SAVINGPLAN yang dilakukan secara bertahap untuk masing-masing sesuai jenis rekening sesuai kodisi, peraturan yang berlaku dan sumber daya yang dimiliki oleh perbank-an.

-Memegang polis induk yang diterbitkan oleh Jiwasraya JS SAVINGPLAN.

-Mendapatkan komisi atau fee dari premi yang dibayarkan nasabah untuk distorkan kepada pihak perusahaan asuransi.

Sehingga dengan demikian pihak Bank yang bertindak sebagai agen penjual produk asuransi yang dikerjasamakan dalam bentuk BANCASSURANCE pada dasarnya harus memiliki sifat-sifat yang diharapkan dari seorang agen yakni cermat sebagai konsultan asuransi kepada nasabah, jujur karena menawarkan produk jangka panjang bahkan seumur hidup, berani karena premi asuransi yang ditawarkannya tidak dapat dinikmati dalam waktu dini dan bersih karena mempertaruhkan kepercayaan.

Dengan demikian jelas dan tegas terdapat juga PERTANGGUNGJAWABAN PIHAK BANK dalam  pemasaran produk asuransi (JS SAVINGPLAN) yakni

1.Pihak Bank diwajibkan untuk Memahami dan menguasai produk JS SAVINGPLAN yang ditawarkan kepada calon tertanggung atau pemilik polis, dengan segala instrumen-instrumen investasi yang ada di dalamnya sesuai dengan karekteristik dan fitur-fitur produk tersebut.

2.Pihak Bank bertanggungjawab dalam penyampaian informasi produk asuransi JS SAVINGPLAN yang harus transparan kepada nasabah baik mengenai rentang waktu, ilutrasi dan kinerja produk asuransi JS SAVINGPLAN tersebut, risiko, pilihan variasi uang pertanggungan, pengambilan dana sebagian dan cara pengajuan klaim.

3.Pihak Bank dilarang atau Tidak boleh melakukan propaganda melalui produk yang dapat mendiskreditkan dan merusak nama baik perusahaan.

4.Pihak Bank dituntut untuk selalu profesional dalam menjalankan tugasnya tanpa mencari keuntungan untuk pribadi.

5.Pihak Bank dilarang atau tidak diperbolehkan menyalahgunakan premi asuransi, santunan asuransi pemilik polis atau tertanggung yang dapat merugikan pihak penanggung dalam JS SAVINGPLAN.

6.Pihak Bank Memberikan informasi yang jelas mengenai identitas dan data-data mengenai calon pemilik polis atau tertanggung dan penerima manfaat dalam JS SAVINGPLAN.

 

PIHAK PERUSAHAAN ASURANSI JIWASRAYA

Pihak perusahaan asuransi JIWASRAYA juga memiliki dua kedudukan dalam perjanjian kerjasama bancassurance ini, yakni sebagai pihak yang ikut dalam perjanjian kerjasama bancassurance tersebut dan sebagai pihak penanggung dalam praktik bancassurance ini.

 

Maka kewajiban dari pihak asuransi JIWASRAYA adalah :

1).Menerbitkan polis induk untuk disampaikan kepada pihak perbankan yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian.

2).Menanggung resiko atas kematian (asuransi jiwa); atas kecelakaan (asuransi kecelakaan) atau atas kebakaran rumah (asuransi kebakaran rumah).

Apabila terjadi resiko yang ditetapkan dalam suatu pertanggungan asuransi maka sudah selayaknyalah perusahaan asuransi (JIWASRAYA) membayarkan uang pertanggungan. Demikian halnya dengan praktik kerjasama bancassurance ini, perusahaan asuransi wajib membayar uang pertanggungan yang diperjanjikan dalam perjanjian asuransi kepada nasabah.

 

Namun prosedur yang harus ditempuh oleh nasabah atau ahli warisnya yang ingin mengajukan klaim tetap harus melalui pihak

perbankan. Maka untuk mengajukan klaim asuransi, maka nasabah atau ahli waris harus melaporkan diri kepada pihak perbankan dengan mengikuti prosedur-prosedur yang telah ditentukan sebelumnya dalam perjanjian asuransi yang digunakan oleh nasabah.

Kemudian yang menjadi hak dari perusahaan asuransi (JIWASRAYA) adalah :

1).Menerima premi yaitu sejumlah uang yang dibayarkan oleh pihak perbankan untuk kepentingan penutupan asuransi nasabah.

2).Memperoleh data nasabah pihak perbankan tersebut yang berhak menerima pertanggungan.

 

Tanggung jawab para pihak terhadap produk asuransi Bank dan perusahaan asuransi (JIWASRAYA) selaku pelaku usaha jika dikaitkan dengan prinsip tanggung jawab maka harus ikut bertanggung jawab terhadap produk yang dipasarkannya, diproduksinya, dan diperdagangkannya (product liability). Artinya pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen atas penggunaan produk atau jasa yang dipasarkannya.

Tanggung jawab pihak bank pada produk asuransi (JIWASRAYA JSSAVINGPLAN) dapat dijabarkan sebagai berikut yaitu:

Perusahaan asuransi (JIWASRAYA) sebagai pihak yang mengeluarkan produk asuransi JS SAVINGPLAN tersebut juga memiliki tanggung jawab terhadap produk asuransi yang dikeluarkannya, yang tertuang dalam yakni sebagai berikut:

1.Perusahaan dan/atau perusahaan pialang asuransi wajib menyampaikan informasi yang akurat, jelas, jujur, dan tidak menyesatkan mengenai produk asuransi kepada pihak bank yang akan diteruskan kepada calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta sebelum calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta memutuskan untuk melakukan penutupan asuransi dengan perusahaan asuransi.

2.Perusahaan asuransi yang memasarkan PAYDI (Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi) wajib memiliki, menerapkan, dan mengembangkan kebijakan dan prosedur penilaian kesesuaian produk asuransi dengan kebutuhan dan profil calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta yang menjadi target pemasaran (customer risk profile assessment).

3.Perusahaan wajib menyelesaikan setiap keluhan terkait produk asuransi yang diajukan oleh pihak pemegang polis, tertanggung, atau peserta.

4.Perusahaan wajib menyampaikan polis asuransi kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta dalam bentuk hardcopy atau digital/elektronik.

5.Dalam hal polis Asuransi disampaikan dalam bentuk digital/elektronik maka bagian polis asuransi yang berupa ikhtisar polis tetap wajib disampaikan dalam bentuk hardcopy.

 

Sehingga dengan demikian  menurut saya apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI yang telah memeriksa dan menetapkan saat ini 5 (lima) orang Tersangka masih kurang dan wajib lebih diperdalam lagi khususnya pada pihak perbank-an yang menjadi agen asuransi dalam produk JS SAVINGPLAN ini sehingga terlihat jelas tentang sejauhmana keterlibatan pihak perbank-an dalam kasus JIWASRAYA ini, jika memang pihak perbank-an “clean and clear” maka wajib disampaikan bahwa tidak ada keterlibatan pihak perbankan dalam FRAUD nya JIWASRAYA namun jika sebaliknya yang terjadi maka Kejaksaan Agung RI tanpa pilih bulu lakukan penindakan yang akurat dan terukur dengan juga menTersangka-kan pihak perbankan yang diduga terlibat atas FRAUD nya JIWASRAYA dengan pedoman hukum adanya Surat Edaran BI Nomor 12/35/DPNP tahun 2010 tanggal 23 Desember 2010 mengenai penerapan manajemen resiko pada Bank yang melakukan Aktivitas Kerja sama Pemasaran dengan Perusahaan Asuransi (BANCASSURANCE).

 

GUARANTEE RETURN

Dalam terjemahan ke Bahasa Indonesia GUARANTEE RETURN adalah PENGEMBALIAN JAMINAN atau IMBAL HASIL atau disebut juga dengan BUNGA.

GUARANTEE RETURN 9-13% yang ditawarkan dalam Bancassurance JS SAVING PLAN sejak tahun 2013 sampai dengan 2018 (Oktober 2018 dihentikan oleh JIWASRAYA) yakni pengembalian jaminan atau imbal hasil atau bunga yang dijamin pengembaliannya dalam JS SAVINGPLAN sebesar 9-13% dari investasi yang dilakukan oleh nasabah, hal ini tentunya sangat menarik minat nasabah untuk mengikuti program JS SAVING PLAN ini karena nilai lebih tinggi dari suku bunga bank atau suku bunga deposito yang hanya maksimal hanya 7% begitu pula terhadap Indeks Harga Saham pun lebih tinggi Imbal Hasil yang dijanjikan oleh JS SAVING PLAN , namun pada kenyataannya INVESTASI yang dilakukan oleh JIWASRAYA tidak mampu memenuhi kewajiban imbal hasil yang dijanjikan dan wajib dibayarkan setiap tahunnya kepada nasabah. Kini, sebanyak 17.403 pemegang polis menggantungkan asanya kepada seluruh pihak, baik manajemen Jiwasraya saat ini, Kementerian BUMN, OJK, dan pemerintah agar uang mereka dapat kembali.

 

PERANAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)

Dari release Jaksa Agung RI yang saya dapatkan dari berbagai sumber telah disebutkan bahwa Kejaksaan Agung RI telah memeriksa Ir. H selaku Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal/Anggota Dewan Komisioner OJK dan R selaku Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank/Anggota Komisoner OJK , selain telah memeriksa EN mantan Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis Jiwasraya dan YC Direktur PT. Prospera.

Sebagaimana telah saya sampaikan sebelumnya secara singkat di episode ke 1 yakni tentang adanya peraturan OJK Nomor 71/POJK.05/2016 pasal 2 ayat (2) (3) tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Re Asuransi pasal 2 ayat (2) (3) “ Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Re Asuransi setiap tahun wajib menetapkan target Tingkat Solvabilitas Internal yang ditetapkan paling rendah sebesar 120 % (seratus dua puluh persen) dari Modal Minimum Berbasis Resiko (MMBR) dengan memperhitungkan profil resiko setiap perusahaan serta mempertimbangkan hasil simulasi scenario perubahan (stess test).

Sedangkan di pasal 5 ayat (2) huruf ( c ) dan ( j ) ;  secara tegas diatur tentang kewajiban perusahaan asuransi dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penempatan investasi yang diperkenankan dalam bentuk investasi diantaranya Saham yang tercatat di bursa efek dan reksa dana, selanjutnya pada pasal 6 ayat (4) di atur pula tentang Penempatan atas asset yang diperkenankan dalam bentuk investasi berupa reksa dana sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) huruf ( j ) harus memenuhi ketentuan (a) bagi reksa dana yang dilakukan melalui penawaran umum, telah mendapat pernyataan efektif dari OJK dan (b) bagi reksa dana penyertaan terbatas, telah tercatat di OJK, kemudian perusahaan asuransi diwajibkan membuat laporan berkala setiap tahunnya kepada OJK sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 nya.

Peraturan OJK tentang kewajiban pemenuhan rasio kecukupan modal atau liquiditas Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Re Asuransi merupakan pengawasan atas kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan re asuransi  pelaksanaan dari Pasal 19 ayat (4), pasal 20 ayat (5), pasal 21 ayat (4) dan pasal 22 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian , dimana OJK memiliki landasan payung hukum dalam menjalankan fungsi tugas pokok serta kewenangannya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (lembaran Negara tahun 2011 Nomor 111, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253), pasal 6 menegaskan : “ OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap: (a). kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan; (b). kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan (c). kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya”.

Lalu dipertegas dalam pasal 9 : Untuk melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, OJK mempunyai wewenang:

a.menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;

b.mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;

c.melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;

d.memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;

e.melakukan penunjukan pengelola statuter;

f.menetapkan penggunaan pengelola statuter;

g.menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan di sektor jasa keuangan; dan

h.memberikan dan/atau mencabut:

1.izin usaha;

2.izin orang perseorangan;

3.efektifnya pernyataan pendaftaran;

4.surat tanda terdaftar;

5.persetujuan melakukan kegiatan usaha;

6.pengesahan;

7.persetujuan atau penetapan pembubaran; dan

8.penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan di sektor jasa keuangan.

 

Sehingga menurut saya, OJK memiliki kewenangan luas dalam pengawasan Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Re Asuransi berupa pengawasan yang berarti pula bahwa  OJK memiliki kewenangan dalam melakukan pemeriksaan tertulis terhadap PERJANJIAN KERJASAMA BANCASSURANCE yang harus sesuai dengan Surat Edaran BI Nomor 12/35/DPNP tahun 2010 tanggal 23 Desember 2010 butir II C.1,2 dan 3 mengenai penerapan manajemen resiko dalam rangka BANCASSURANCE dan Peraturan OJK Nomor 23/POJK.05/2015 tanggal 24 November 2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi pasal 45 ayat (1) huruf c jo pasal pasal 46 jo pasal 49 ayat (1) dan (2).

Hal mana seluruh kewenangan yang dimiliki oleh OJK adalah guna terwujudnya tujuan dibentuknya OJK agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta OJK mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan OJK mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat sehingga sangat strategis fungsi OJK sebagai penyelenggara sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan (pasal 5 dan 6 UU 21 tahun 2011 tentang OJK), ditambah lagi pasal 21 menegaskan Dalam melaksanakan kewenangannya sebagai bunyi pasal 6 UU OJK , Dewan Komisoner OJK berwenang penuh menetapkan Peraturan OJK, Peraturan Dewan Komisioner, dan/atau Keputusan Dewan Komisioner.

Menurut hemat saya yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI yang telah memeriksa Ir. H selaku Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal/Anggota Dewan Komisioner OJK dan R selaku Kepala Elsekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank/Anggota Komisoner OJK adalah untuk menemukan titik terang apakah terjadi pelanggaran pada pasal 22 huruf (a) (b) dan (d) UU OJK “ Anggota Komisoner dilarang memiliki benturan kepentingan di Lembaga jasa keuangan yang diawasi oleh OJK, atau menjadi pengurus dari organisasi pelaku atau profesi di Lembaga Jasa Keuangan atau menduduki jabatan pada lembaga lain, kecuali dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang OJK dan/atau penugasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan”

Namun sesungguhnya yang sangat penting ditelisik dan dilakukan informasi yang terbuka mengenai apakah terdapat peran OJK dalam FRAUD nya JIWASRAYA ini, apakah OJK telah memenuhi isi dari pasal 28 OJK “Untuk perlindungan Konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian Konsumen dan masyarakat, yang meliputi: (a). memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya; (b). meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk menghentikan kegiatannya apabila kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat; dan (c). tindakan lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Dalam pasal 28 UU OJK huruf (b) OJK memiliki kewenangan berupa meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk menghentikan kegiatannya apabila kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat, sehingga berdasarkan data sumber digital yang menyebutkan “kasus gagal bayar “FRAUD” JIWASRAYA saat dilakukannya penundaan pembayaran klaim yang telah jatuh tempo dalam Bancassurance JS Saving Plan sebesar Rp. 802 milyar rupiah pada bulan Oktober 2018 dan sampai saat ini mencapai nilai Rp. 12,4 triliun rupiah, dan BPK sudah melakukan Audit Investigasi di tahun 2016 untuk tahun buku 2014 -2015 sudah dipublikasikan, hasilnya (MBM Tempo 15 Feb 2019.) Ada banyak temuan tapi tidak dilanjuti aparat hukum maupun OJK (statement Irvan Rahardjo di liputan6.com) dan OJK telah pula membeberkan ke public tentang KRONOLOGI KASUS GAGAL BAYAR JIWASRAYA yang dapat di baca melalui :

“situs https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20191230095752-78-460918/kronologi-kasus-gagal-bayar-jiwasraya-versi-ojk”

Sehingga menurut hemat saya , Kejaksaan Agung RI dalam melakukan pemeriksaan terhadap petinggi OJK terdapat berbagai tujuan diantaranya membuat semakin terang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dan/atau corporate crime yang terjadi dalam FRAUD nya JIWASRAYA , mengenai issue dan bisik-bisik yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya tentang kemungkinan adanya TERSANGKA baru dari OKNUM OJK merupakan kewenangan penuh Kejaksaan Agung RI yang melakukan penyidikan perkara untuk menentukannya namun sepanjang segala hak dan kewenangan yang ada dan berada pada OJK berjalan dengan baik dan benar tentunya saya yakini tidak ada satupun dari Pihak OJK yang dapat dikenakan sebagai status Tersangka dalam keterlibatan FRAUD nya JIWASRAYA.

 

Iklan HUT RI Ponpes Al-Khafilah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.