oleh

Video Tanpa Busana Takut Disebar di Media, Pemain Sinetron Jadi Korban Pemerasan

Iklan Travel

Jakarta, TribunAsia.com – Pemain sinetron menjadi korban pemerasan yang dilakukan Hasan Nasser melalui aplikasi sosial media berdurasi 16 detik. Kejadian itu berawal ketika hubungan pertemanan antara saksi Elizabeth Christin Isdi Pratiwi dan terdakwa Hasan Nasser pada tahun 2017 terjalin di Instagram.

Dikatakan Elizabeth dipersidangan, pemerasan terjadi pada tanggal 5 Oktober 2019 lalu. Oleh sebab itu, untuk mempertahankan reputasi kariernya saksi segera mentransfer uang senilai Rp 300 ribu.

IKLAN-TA-CALEG

“Kalau nggak dikasih akan disebar supaya karir saya hancur. Aku tanya bukannya sudah dihapus (video) dia janji akan dihapus. Ngasih 300 ribu karena wartawan SCTV berani ngasih lebih lho,” kata saksi, Kamis (16/1/2020).

Rencananya, video tanpa busana tersebut akan disebarkan kemedia televisi oleh Hasan Nasser jika permintaan sejumlah uang tidak dituruti oleh saksi. Saksi saat itu juga mengatakan, kenal dengan terdakwa dimedsos berjalan 2 tahun.

Terdakwa sendiri saat itu, mengoperasikan media sosial berada di Cilangkap, Jakarta Timur dan tercatat pada Nomor Perkara: 1370/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Tim .

“Aku tanya bukannya sudah dihapus (video) dia janji akan dihapus dia janji manis sekitar tahun 2017 mungkin, aku main sinetron,” terang saksi.

Kala itu, JPU juga mempertanyakan saksi terkait ancaman penyebaran video hot yang hendak dilakukan oleh terdakwa. Selain akan disebarkan di media sosial, terdakwa dan saksi juga melakukan percakapan melalui aplikasi Whatsapp.

“Saudara saksi disebarkan melalui media sosial ya. Percakapan melalui apa,” Yuli, SH.

Namun demikian, saksi pun memaparkan selama percakapan dengan Hasan Nasser dilakukan secara online diantaranya melalui Instagram, WhatsApp, dan Direct Messanger

Kata dia, permintaan sejumlah uang untuk tidak diberitakan juga sempat disampaikan saat berkomunikasi melalui WhatsApp.

“Dia bilang akan ketemu Diki wartawan SCTV dia berani bayar lebih,” sebut saksi menirukan ancaman terdakwa.

Primair: 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (4) Jo pasal 27 Ayat (4) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Subsidair : 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 B Jo Pasal 29 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 369 Ayat (1) KUHPidana. (Dw)

Iklan HUT RI Ponpes Al-Khafilah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.