oleh

RUU KPK Disahkan, KOPEL: Tamat Sudah Agenda Pemberantasan Korupsi

Iklan Travel

Jakarta, TribunAsia.com – Rancangan Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi baru saja disahkan, hal ini menjadi petaka baru dalam dunia pemberantasan korupsi, ke depan prospek pemberantasan korupsi dinilai sangat suram, lebih jauh agenda pemberantasan korupsi telah tamat riwayatnya, hal ini sebagaimana disampaikan Koordinator KOPEL Indonesia, Anwar Razak.

“Dengan pengesahan ini maka tamatlah sudah agenda pemberantasan korupsi, kewenangan telah dikebiri dan komisioner bermasalah telah dipilih,” jelasnya kepada TribunAsia.com, Rabu (18/9).

IKLAN-TA-CALEG

Menurutnya dengan pengesahan RUU maka KPK akan bertindak tidak lebih dari tukang stempel bagi para koruptor.

“Tidak ada lagi harapan yang bisa ditunggu dari KPK selain hanya tukang stempel bagi para koruptor, bahkan bisa jadi para koruptor yang sedang mendekam dalam penjara tidak lama lagi juga akan lepas,” sambungnya.

Pengesahan RUU KPK dinilai merupakan sebuah tragedi yang perlu diberi ungkapan dukacita.

“Duka yang mendalam harus kita ucapkan atas tragedi ini. Mudah-mudahan masyarakat masih punya semangat untuk menata kembali agenda-agenda pemberantasan korupsi, Amin,” harapnya.

Sikap terburu-buru DPR yang memaksakan mengesahkan RUU KPK merupakan praktik otoritarianisme.

“Ini adalah bentuk otoritarian legislatif, di tengah hujanan kritikan dan aksi-aksi penolakan oleh masyarakat, DPR tetap melakukan pengesahan,” imbuhnya.

Dalam pengesahan RUU KPK, DPR praktis mengabaikan prosedur formal dalam penetapan Undang Undang.

“Dari segi jumlah anggota DPR, sangat jauh dari kata kourum, paripurna ini hanya dihadiri 80 orang, paripurna untuk pengambilan keputusan harus dihadiri 50% plus 1 jumlah anggota DPR. Semua prosedur formal dan keabsahan pengesahan UU diabaikan oleh DPR,” terangnya. (ZNR)

Iklan HUT RI Ponpes Al-Khafilah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.