oleh

Tidak Hadir di Persidangan, Ahli Beri Keterangan Tertulis Melalui JPU

Iklan Travel

Jakarta, TribunAsia.com – Tidak hadir di persidangan Ahli beri keterangan secara tertulis atas pemalsuan surat-surat tanah di Rawamangun. Namun, Tri Wahyu SH selaku JPU dalam kesempatan itu sempat membacakan keterangan tertulis hingga akhir.

Akan tetapi, tim Kuasa Hukum mengatakan, jika Ahli hadir saat ini akan dipatahkan dia karena surat-surat tersebut berada dilokasi yang berbeda.

IKLAN-TA-CALEG

“Apabila apa yang disampaikan ahli disini dpt kita patahkan. Ada dua sertifikat dilokasi yang berbeda,” kata Kuasa Hukum dari kelima Terdakwa, Selasa (17/9/2019).

Setelah mendengarkan isi keterangan Ahli dimuka persidangan, Ketua Majelis Hakim PN Jaktim melanjutkan agenda sidang pekan. Dikatakan Alex, untuk sidang berikutnya menghadirkan a de charge atau saksi meringankan.

“A dengan charge Kamis depan. Sedangkan tuntutan, pembelaan. Jadi agenda Kamis ketemu lagi, saksi dan a dengan charge Kamis depan,” ungkapnya mengakhiri sidang.

Sidang sebelumnya, Kepala Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur, M Unu Ibnudin diminta keterangan perihal penerbitan sertifikat tanah di Jalan Pemuda, Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Kata Unu, perihal Girik 148 yang terdapat di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur proses pembuatan sertifikat dengan syarat pemohon melengkapi dokumen. Pria berbatik itu pun menambahkan, bila syarat lengkap dalam pembuatan sertifikat maka akan dilanjutkan proses pengukuran serta pemeriksaan.

“Jadises sertikat itu permohonan,saat kelengkapan dokumen dinyatakan lengkap dilanjutkan dgn pengukur dan dilakukan pemeriksaan dan pengumuman TDK ada keberatan atau klaim,” jelas saksi dihadapan Majelis Hakim PN Jaktim, Rabu (11/9/2019).

Pembuatan sertifikat tanah saat itu berlangsung sekitar tahun 2017 dan ketika Unu baru menjabat sebagai Kepala BPN Jaktim yang baru. Akan tetapi, dikatakan saksi Terdakwa sempat melakukan gugatan tentang tanah itu dengan maksud untuk pembatalan sertifikat hak milik.

M Unu Ibnudin Kepala BPN Jaktim pun melanjutkan, sertikat dari objek tanah yang berperkara di Rawamangun itu menurutnya, PBB merupakan persyaratan kepemilikan tanah berdasarkan pajak.

“PBB merupakan salah satu persyaratan penguasaan terkait pajak. Terdakwa yang nenggugat. Pembatalan sertifikat hak milik (SHM) dan HGB,” imbuh saksi dari ATR/BPN Jaktim itu.

Berbeda dengan Raden Yakub, dia dijadikan Tersangka dalam perkara tanah seluas 9828 m2 diatas girik nomor 148 itu. Diperkirakan, kata Lurah Utan Kayu Selatan kejadian itu berlangsung pada tahun 2015.

“Diperiksa dua kali, dulu saya Lurah Utan Kayu Selatan. Saya jadi Lurah hampir 4 tahun, 148 girik berdasarkan fakta di Utan Kayu Selatan tercatat atas nama Miun,” kata dia. (Dw)

Iklan HUT RI Ponpes Al-Khafilah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.