oleh

Serobot Tanah Seluas 8500 m2, Direktur PT Taruma Indah Jadi Terdakwa

Iklan Travel

Jakarta, TribunAsia.com – Direktur PT Taruma Indah kini menjadi Terdakwa penyerobotan tanah seluas 8500 meter persegi. Subani SH selaku Kuasa Hukum mengatakan, pihaknya mengajukan eksepsi dikarenakan Direktur yang pernah di BAP polisi telah meninggal dunia.

Karena, kata dia, Jaya Rahman Direktur PT Taruma Jaya terdahulu meninggal dan kini kliennya yang tidak memahami permasalahan ketika menggantikan posisi tersebut dijadikan tersangka.

IKLAN-TA-CALEG

“Kami mengajukan eksepsi bahwa error personal karena dulu di BAP Pak Jaya Rahman sebagai Tersangka. Jadi, Pak Rawi ini sama sekali tidak tahu. Pada saat menjabat Direktur itu tidak tahu apa-apa, tapi Pak Jaya Rahman meninggal itu masalahnya,” ujar penasehat hukum, Senin (16/9/2019).

Anehnya, dijelaskan dia, kliennya yang menjabat Direktur setelah menggantikan Jaya Rahman justru dibebankan permasalahan tentang tanah itu dan di PN Jaktim menjadi Terdakwa.

“Maknya kami mengajukan eksespi, ini kok mewarisi jadi Pak Rawi tadi tidak mengerti masalahnya. Dulu yang dibikin berita acara itu Pak Jaya Rahman sebagai Direkturnya PT Taruma Indah namun meningal, kemudian Pak Rawi menggantikan Direktur dan sekarang Pak Rawi duduk dikursi Terdakwa,” ungkapnya.

Akan tetapi, dalam perkara pidana itu permasalahan tanah tersebut pun sempat diperdatakan. Subani berharap eksepsinya dapat diterima dan jika ditolak, maka agenda berikutnya dilanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi.

“Oh iya ini gak ada kaitannya dengan itu, ini khusus kasus pidana, kalau perdatanya bukan kami meskipun sudah ada keputusannya, walaupun ada kaitannya tapi terpisah. Walau tidak diterima (eksepsi) akan dilanjutkan dengan saksi-saksi.Tapi harapannya eksepsi kita diterima,” paparnya lagi.

Berbeda dengan Madrais, sebagai ahli waris dia menginginkan Terdakwa dijatuhi hukum  yang berat dengan alasan yang bersangkutan menguasai tanahnya semenjak tahun 1994 lalu. Terlebih, dia sempat diteror oleh preman, ormas dan oknum aparat.

Harapannya kalau bisa dihukum seberat-beratnya, karena dari tahun 94 tanahnya diambil. Status tanah sekarang sebelum dia ngusir adalah saya kuasain lagi. Terakhir saya tempatin tahun 97 sampe saya diteror terus, di datangi preman, ya polisi dan tentara termasuk ormas-ormas,” keluhnya.

Lebih lanjut, dia menegaskan jika tanah tersebut milik Terdakwa maka dia meminta untuk diperlihatkan bukti-bukti surat kepemilikan tanah 8500 meter persegi itu. Dan sebaliknya, jika tanah tersebut buka milik dia sendiri dan dia membuka peluang untuk melaporkan balik tentang penyerobotan tanah.

“Mau saya kalau memang punya, dia buktiin aja kalau punya dia benar, kalau udah dibebasin, ngapain ribut-ribut saya orang kampung. Kalau bukan tanah saya, tangkep hukum, kalau saya merebut tanah orang,” tegasnya.

Ia mengatakan, “Bisa-bisanya saya dilaporan penyerobotan tanah, Kok kita yang punya dilaporin penyerobotan diteror terus. Saat ini saya kuasain terus, bukti-bukti ada girik,” beber dia lagi.

Namun demikian, kata ahli waris Terdakwa mengaku memiliki SK dari Gubernur sebagai bukti kepemilikan dan dia mengklaim menempati tanah seluas itu hanya berjumlah dua orang. Ditambahkan, selain dirinya ada juga menurut ahli waris tanah orang lain yang dikuasai oleh Terdakwa.

“Dia cuma bilang SK Gubernur (bukti kepemilikan terdakwa) saya gak tau punya dari mana. Saya tinggal berdua luas tanah 8500 meter persegi masih banyak ahli waris tanah yang diambil. Lebih dari 10 hektar, orang-orang ini gak berani melawan seperti saya, karena saya dari dulu sendiri,” terangnya. (Dw)

Iklan HUT RI Ponpes Al-Khafilah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.