Tangsel, TribunAsia.com – Tumbuh subur retail modern Alfamart dan Indomart di Kota Tangerang Selatan menjadi perhatian pengurus Kadin PB (Paradigma Baru.red) pasalnya hampir seluruh bangunan atau gedung yang dimiliki tidak pernah memiliki izin amdal ataupun IMB (izin mendirikan bangunan.red).
Wakil Ketua Kadin PB Bidang Community and CSR, Noorkhaidilah Nasution kepada wartawan hari ini (24/11) menyatakan keberadaan retail modern seperti Alfamart dan Indomart yang diperkirakan hampir mencapai 200 retail modern jumlahnya di Tangsel tidak pernah memiliki IMB bahkan bodong izin amdalnya.
“Saya sempat melakukan survey acak dan pernah sidak apa yang diresahkan masyarakat dan pedagang kecil, terbukti bila retail modern yang sudah merusak pasar tradisional tersebut tak satupun gedungnya berizin dari dinas terkait.
“Bahkan salah satu pegawai dari dinas yang memiliki wewenang soal perizinan menyatakan kepada kami tidak pernah keluarkan izin bagi Alfamart atau Indomart” Jelasnya.
Kami sempat sidak ke distributor produk kedua retail tersebut, hasilnya sama bahwa mereka (manager retail Alfamart.red) mengaku tidak punya tanggung jawab soal izinnya memang bodong” pungkasnya.
Sebelumnya Manager Indomarco yang akrab disapa pak Novi menjelaskan tidak memahami persoalan izin gedung Indomart, menurutnya hal tersebut ada di pucuk pimpinan.
Terpisah pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Kota Tangerang Selatan yang tidak mau disebutkan namanya mengakui bila dinasnya tidak pernah mengeluarkan izin operasional dan IMB bagi Alfamart dan Indomart di Tangsel.
Komentar