Depok, TribunAsia.com – Ketersediaan lahan tempat pemakaman umum (TPU) di Kota Depok, Jawa Barat masih tersedia untuk waktu 50 tahun ke belakang. Soalnya, ada 41,2 haktar TPU yang tersedia sejumlah lokasi.
Dilaporkan Hendrik Raseukiy, Sabtu (24/11) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok memastikan ketersediaan lahan makam yang belum semuanya terpakai mayat.
“TPU milik Pemkot Depok tersebar di 12 titik yakni diantaranya ada di TPU Pondok Petir, TPU Pasir Putih, TPU Kalimulya I dan II, TPU Sukatani TPU Bojongsari, TPU Tapos di Kelurahan Tapos,” ujar Kadis LHK Etty Suhayati yang mantan Sekda Kota Depok ini.
Sebutnya walau DLHK tidak bisa memastikan pertambahan luas lahan pemakaman setiap tahunnya. Pastinya, setiap perumahan wajib menyerahkan lahan pemakaman ke Pemkot Depok.
“Lahan TPU berasal dari pengembang yang wajib menyerahkan sarana, prasarana, dan utilitas berupa lahan pemakaman dua persen dari luas lahan yang mereka bangun. Jadi kami perkirakan, di Depok tidak akan mengalami kekurangan lahan pemakaman hingga 50 tahun lagi,” tegasnya.
Soal retribusi TPU, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, ahli waris hanya membayar Rp 125 ribu untuk biaya retribusi awal.
Warga wajib memperpanjang dengan daftar ulang sebesar Rp 75 ribu, di tahun keempat. Sedangkan warga dari luar Depok dikenakan biaya sebesar Rp 1.025.000 per orang. Dengan rincian Rp 1 juta untuk retribusi dan Rp 25 ribu untuk pemeliharaan. Setiap bulan di Depok ada sekitar 10-11 warga yang mengurus Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) milik pemerintah. (###)
Komentar