oleh

Datangi Lagi Pemprov DKI, Warga Rusun Perumnas Klender Pertanyakan Izin Prinsip

Iklan Travel

Jakarta, TribunAsia.com – Kembali datangi kantor Pemprov DKI Jakarta, penghuni Rumah Susun Perumnas Klender (Rusun Perumnas Klender), pertanyakan izin prinsip (IP) yang saat ini terjadi pro dan kontra.

Kata Hendra, dengan berjumlah 3 orang perwakilan dari penghuni Rusun yang terletak dijalan Malaka Sari, Duren Sawit, Jakarta Timur mengatakan, kedatangan mereka untuk mempertanyakan surat izin dan dia menambahkan seluruh penghuni Rusun memiliki sertifikat.

Iklan ASIA CORP

“Tadi ketemu Pak Noval berhubungan tidak ada dia, jadi dengan Bapak Andika di TGUPP tadi datang kurang lebih jam satu siang. Tadi bertiga, sebelumnya kita sudah kesana kita ingin pertanyakan IP (izin prinsip). Nah kenapa ada pro dan kontra ini rumah milik kita karena kita punya suratnya kerja ada splitnya induknya itu ada nggak mungkin dibuang,” jelas Hendra kepada TribunAsia.com di Jalan Delima Raya, Kamis (22/11/2018).

Kemudian, dalam kesempatan bertemu tim TGUPP disampaikan oleh warga pemilik Rusun Perumnas Klender Jaktim terkait poin B yang isi tersebut menyatakan 3 rukun warga (RW) dan 2 kelurahan yang telah diketahui gubernur untuk rencana revitalisasi.

“Itu yang dipertanyakan ada tanda tangan gubernur kita pegang ada, meski di poin B menyatakan 3 RW dan 2 kelurahan. Saya menanyakan izin prinsip itu data warga,” tandasnya.

Maka, diperjelas kembali oleh Hendra, warga setempat tidak menyetujui revitalisasi karena penghuni Rusun yang berjumlah 78 Blok mengantongi surat kepemilikan tersebut.

Menurut dia, 100 persen penghuni Rusun memiliki hak dan masa berlaku surat tersebut hingga tahun 2030. Namun, dia bersama warga lainnya menilai janggal izin prinsip keluar pada tanggal 9 November 2018 lalu.

“Bila warga menyetujui semua kita masing-masing punya surat kecuali harus 100 persen kita punya sertifikat semua. Anehnya, izin perinsip itu ya, ada tanggal 9 November 2018,” papar dia lagi.

Adapun surat penugasan disampaikan kembali yang berbunyi, surat penugasan Nomor RENEWAL KRD/01/447/XI/2018.

Dalam rangka pendataan para pemilik rusun Klender. Dan guna suksesnya peningkatan kualitas rusun Klender bersama ini kami tugaskan kepada :

  1. Setiawan Andiyanto.
  2. Hera Satriadiana.
  3. Maya Candra Sari.
  4. Supandi.
  5. Deni Adhi Nugroho.
  6. Syatcha Elistianiwati.
  7. Ramadhan Tirta Saputra.
  8. Sri Nirwansyah.

 

Untuk mendata dan menginventarisasi warga pemilik Rusun Klender yang belum memproses perpanjangan sertifikat SHM-SRS dan / atau yang belum beralih kepemilikannya atas nama pemilik sekarang dan membantu mengisi surat persetujuan program peningkatan kualitas rusun Klender sebagaimana terlampir.

Surat tersebut, diketahui, Ketua PPPRSK Ir. Rivai R Syam dan Ketua RW 01 Malaka Sari, Sunardi. Serta dengan ditanda tangani Tri Endarwayudi GM projek revitalisasi rusun.

 

Dalam keterangan surat penugasan itu terdapat tembusan yang ditujukan ke berapa instansi terkait antara lain:

Tembusannya.

1.Yth .Dirtankum dan SDM.

2.Yth GM regional 3.

  1. Yth projek koodinator Sentra Timur
  2. Intern/ arsip. (Dw)
Iklan ASIA CORP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.