oleh

Hendropriyono : Putusan PK MA, Pemkot Depok Caplok Lahan PRJ

Iklan Travel

Depok, TribunAsia.com – Hendropriyono & Associates peringatkan Wali Kota Depok Mohammad Idris, laksana perintah Mahkamah Konstitusi (MA) tentang eksekusi lahan Pasar Kemiri Muka, di Jalan Arif Rahman Hakim, Kemiri Muka, Beji, Kota Depok.

Demikian edaran pers, Senin (19/11/2018) yang diberikan Hendropriyono & Assoxiates perihal pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor: 36/Pdt.G/2009/PN.Bgr jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 256/Pdt/2010/PT.Bdg jo. Putusan Mahkamah Agung RI dalam Tingkat Kasasi Nomor: 695/Pdt/2011 jo. Putusan Mahkamah Agung dalam Tingkat Peninjauan Kembali  Nomor: 476PK/Pdt/2013 yang telah berkuatan hukum tetap.

Iklan ASIA CORP

Baca Juga : Pasca Derden Verset Ditolak Pengadilan, Pemkot Depok Gugat Petamburan Raya

“Klien kami adalah merupakan pemegang hak yang sah sebidang tanah di berikut bangunan di atasnya yang semlat dikenal sebagai Pasar Kemiri Muka. Sangat kami sesalkan belum mendapatkan tanggapan dari Pemkot Depok dan para pedagang. Pemkot Depok dan parapedagang melakukan perlawanan perintah ekseskusi sehingga Polresta Depok tidak memberikan jaminan keamanan pada putusan MA tersebut,” ujar Hendropriyono.

Disebutkan, dalam Surat Nomor: 220/HP&A/XI/2018 tanggal 14 November 2018 Hendropriyono & Associates yang ditujukan kepada Pemerintah Kota Depok Cq Wali Kota Depok Mohammad Idris, menyatakan bahwa Wali Kota Depok sebagai penyelenggara negara yang tidak patuh hukum. Dan bahwa dalam putusan MA disebutkan Pemkot Depok mencaplok aset milik PT PJR.

Baca Juga : Kuasa Hukum PRJ Minta Pemkot Depok Hormati Hukum

“Pemkot Depok mencaplok hak milik Petamburan Jaya Raya (PJR). Padahal, PJR adalah milik warga negara yang punya Sertifikat Hak Guna Bangunan sejak tahun 1988 seluas  28.016 meter persegi. PJR sebagai pengembang haruslah dihormati hak-hak hukum asetnya. Awalnya PJR buat perjanjian dengan Pemkab Bogor tahun 1987 untuk pembangunan pasar. Saat itu Kota Depok masih sebagai kota Administratif di bawah Pemkab Bogor,” sebutnya.

Berdasarkan Putusan MA tanggal 12 Februari 2012 atau berdasarkan Putusan PK tanggal 4 April 2014 dan bahkan dalam putusan Dalam Pokok Perkara angka 6 “Menghukum tergugat I (Pemkab Bogor), tergugat II Pemkot Depok) , dan tergugat III (Koperasi Pedagang Pasar Depok Baru), dan tergugat IV (Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, atau siapa saja yang menerima hak daripadanya untuk segera menyerahkan secara fisik serta mengosongkan” termasuk dalam hal ini adalah Pemkot Depok Cq Wali Kota Depok sebagai salah satu tergugat (tergugat II).

Baca Juga : PN Tolak Gugatan Perlawanan Pedagang Kemirimuka Kota Depok

Pemerintah Kota Depok Cq Wali Kota Depok seharusnya tunduk untuk melaksanakan Putusan sebagai penghormatan terhadap hukum selaku bagian dari penyelenggara Negera Republik Indonesia, bukan justru bergabung dengan pihak lain untuk sama-sama menolak dilakukannya eksekusi dengan cara membiarkan pihak-pihak lain untuk melakukan aksi demo dan bahkan melalukan perlawanan/keberatan terhadap eksekusi. (Hendrik Raseukiy)

Iklan ASIA CORP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.