oleh

Pasca Derden Verset Ditolak Pengadilan, Pemkot Depok Gugat Petamburan Raya

Iklan Travel

Depok, TribunAsia.com – Pasca kalah dalam kasasi di Mahkamah Agung (MA) soal kepemilikan lahan Pasar Kemiri Muka (PKM) dengan PT Petambuatan Jaya Raya (PJR), Pemkot Depok terus upaya perlawanan hukum.

Terakhir, baru saja Senin (12/11) Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menolak derden verset (pengajuan perlawanan pihak ketiga yang dirugikan) sekelompok pedagang PKM yang merasa dirugikan dengan persoalan hak milik pasar di Jalan Arif Rahman Hakim, Kampung Kemiri Muka, Beji, Kota Depok ini.

Iklan ASIA CORP

Setelah sengketa hukum sekian lama, MA menetapkan PKM seluas sekitar 4 hektar ini sah hak guna bangunannya (HGB) milik PT PJR sejak tahun 1988.

Ternyata, Pemkot Depok tak pupus asa, pasca derden verzet pedagang ditolak PN, Pemkot Depok antusias akan kembali menggugat PT PJR kembali dalam waktu dekat.

Dilaporkan Kamis (15/1/2018), Kepala Bagian Hukum (Kabag) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok Selviadona pastikan melakukan langkah hukum.

“Kami akan melakukan gugatan hukum. PT Petamburan Jaya Raya belum melaksanakan kewajiban, untuk menyerahkan lahan Pasar Kemiri Muka ke Pemkot Depok. Padahal sudah ada proses jual beli,” kata Selviadona.

Pemkot Depok, lanjut Selviadona telah sedang mempersiapkan materi gugatan hukum.

Bagi Pemkot Depok tersebut tercatat sebagai aset Kota Depok. Pasar Kemiri Muka juga menjadi pasar yang dikelola Pemkot Depok di Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

Terpisah, Kuasa Hukum PT PJR Romulo Silaen mengatakatan, seharusnya Pemkot Depok menghormati proses hukum yang telah tetap di Mahkamah Agung.

“Janganlah terus diperpanjang masalahnya. Kasihan para pedagang di pasar. Kami, dari PRJ juga warga negara yang ingin juga berkontribusi pada pembangunan Pasar Kemiri Muka,” ujar Romulo Silaen. (Hendrik Rassukiy)

Iklan ASIA CORP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.