oleh

Kuasa Hukum PRJ Minta Pemkot Depok Hormati Hukum

Iklan Travel

Depok, TribunAsia.com – Kuasa Hukum PT Petamburan Jaya Raya (PMJ) Romulo Silaen meminta Pemkot Depok mematuhi keputusan Mahkamah Agung tentang Pasar Kemiri Muka (PMK) tentang hak guna bangunan (HGB) adalah milik PMJ.

Sebut Romulo, seharusnya Pemkot Depok memberikan contoh ketaatan hukum pada putusan MA ini.

Iklan ASIA CORP

Diuraikannya, MA menguatkan penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok Tanggal 21 Juni 2016 bernomor 04/Penetapan-pdt/delegasi eksekusi/2016/PN Depok jo Nomor 16/pdt/eksekusi/2012/PN Bogor jo Nomor 36/pdt/2009/PN Bogor jo Nomor 695/Kasasi/pdt/2011 jo Nomor 476/PK-pdt/ 2013.

“Jadi menurut kami, mari kita duduk bersama untuk menyepakati kelangsungan pasar rakyat ini. Bila terus berlarut-larut yang rugi masyarakat,” ujar Romulo Silaen kepada pers termasuk Reporter Hendrik Raseukiy, Kamis (15/11/2018).

Baca Juga : PN Tolak Gugatan Perlawanan Pedagang Kemirimuka Kota Depok

Mengatakan kasus ini bergulir sejak tahun 2008, ketika itu PT Petamburan Jaya Raya menggugat Pemerintah Kabupaten Bogor selaku tergugat I, Wali Kota Depok selaku tergugat II, Koppas Bina Karya selaku tergugat III dan BPN Depok selaku turut tergugat I, terkait dengan sengketa lahan Pasar Kemirimuka.

PT PRJ telah sebanyak enam kali sejak perkara tersebut disidangkan mulai tingkat PN Bogor (ketika Depok masih status kota administratip), tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Semua tingkatan peradilan memenangkan gugatan PRJ.

Ironisnya sebut Romulo, setelah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan kemudian keluar penetapan eksekusi, Pemkot Depok bukannya patuh dan menghormati isi putusan, Wali Kota Depok justru melakukan perlawanan. Demikian pula Badan Pertanahan Nasional (BPNl Kota Depok juga bergeming terhadap isi putusan MA. (Hendrik Raseukiy)

Iklan ASIA CORP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.