oleh

DPRD – Pemko Depok Bahas Enam Perda Strategis

Iklan Travel

Depok, TribunAsia.com – DPRD Kota Depok menekankan enam Peraturan Daerah (perda) di tahun 2019 sangat mendesak segera dibahas rencananya bersama Pemkot Depok. Perda tersebut dikategorikan strategis guna memaksimalkan perencanaan yang disusun berpedoman pada RPJMD tahun 2018.

Dilaporkan Kamis (15/11/2018), keenam Raperda tersebut adalah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin; Pengelolaan Barang Milik Daerah; Pencabutan Perda tentang Izin Lingkungan; Perubahan dan Pemberdayaan Koperasi; Perubahan Perda No. 5 tahun 2012 tentang Industri, Persampahan, dan Kebersihan; serta Pariwisata dan Pelayanan bagi Masyarakat.

Iklan ASIA CORP

“Dinamika pembangunan yang  berkembang dan kebutuhan serta upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, Perda strategis tersebut sangat penting,” ujar Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo.

Menanggapi rencana perda ini, Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriyatna mengparesiasi dan segera membahasnya dengan DPRD.

“Iya, segera dibahas oleh eksekutif dan legislatif untuk memberikan kepastian hukum dan pelayanan kepada warga,” Pradi.

Pradi juga mengaitkan dengan seputar kebijakan penggunaan keuangan daerah. Jelasnya, pengajuan Raperda APBD tahun 2019 tidak terlepas dari perkembangan isu-isu strategis yang berkembang dari pusat Pemerintahan Provinsi Jawa Barat tentang kebijakan penggunaan keuangan daerah.

Dengan anggaran tersebut, Pemkot dan DPRD menetapkan enam skala pioritas, di antaranya penyusunan ekonomi jangka panjang bidang pendidikan, pariwisata, dan pelayanan kepada masyarakat.

Raperda APBD Kota Depok tahun 2019 sebesar Rp 2,7 triliun dengan pembelanjaan tidak langsung meningkat 16,43%, sedangkan pembelanjaan langsung 12,99% dari tahun sebelumnya.

Pada akhir Oktober lalu, sudah digelar Sidang Paripurna DPRD Kota Depok diikuti 27 orang anggota dari 50 anggota. Dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD Hendrik Tangke Alo selanjutnya dibentuk tiga pansus dan satu Banggar untuk membahas Raperda APBD tahun 2019 dan enam Raperda ini. (Hendrik Raseukiy)

Iklan ASIA CORP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.