oleh

Panwas Kecamatan Belum Temukan Pelanggaran Pemilu, Ada Temuan Anggota DPR Tengah Blusukan

Iklan Travel

Jakarta, TribunAsia.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Matraman, Jakarta Timur mengatakan hingga hari Rabu (10/10), belum diketemukan pelanggaran terkait pemilu. Menurut Gustaaf, hanya diketemukan anggota DPR-RI yang tengah reses turun ke wilayah Kecamatan Matraman. Ia pun menilai selaku pengawas pemilu, kegiatan-kegiatan yang dijumpai oleh partai politik dianggap masih sesuai aturan.

“Kemarin dari PAN Eko Patrio sistem masih blusukan. Untuk yang baru masih PAN. Kegiatan itu terjadwal, saya anggap mengikuti prosedur,” kata Ketua Panwas kepada TribunAsia.com, Rabu (10/10/2018).

IKLAN-TA-CALEG

Namun demikian, Panwaslu telah melakukan upaya pencegahan pelanggaran pemilu dan memberikan sosialisasi kepada partai politik.

“Antisipasi kita pencegahan parpol-parpol yang ada disini kita sosialisasikan kita sampaikan. Mekanisme yang bener yang sudah di SK-kan. Kita harusnya tau itu nyentuh jadwalnya itukan KPU yang menentukan. Pokoknya pencegahan dari tingkat parpol kecamatan. Kita pernah mengundang semua parpol tentang sistem aturan. Kita harus update untuk yang baru keluar, tempat dan adribut,” jelas Gustaaf.

Kemudian, Gustaaf menyampaikan bentuk-bentuk sanksi pelanggaran tentang pelaksanaan pemilu termasuk administrasi akan ditindaklanjuti.

Masih kata dia, KPU belum memastikan jadwal kampanye yang melibatkan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres).

“Pelanggaran berat pidana, kode etik dan administratif. KPU belum ada jadwal kampanye yang fix yang melibatkan partai Pilpres tim legislatif cuman hingga saat ini liar,” tambahnya.

Bila jadwal belum ditentukan, Panwas memperkirakan sejumlah partai akan terjadi penumpukan saat kampanye di daerah pemilihan 4. Dapil tersebut meliputi Kecamatan Matraman, Pulo Gadung dan Cakung.

“Jadi, 16 partai bisa bentrok karena didapil 4 bisa numpuk kalau jadwal tidak dibuat. Kalau parpol 10 bisa numpuk itu yang kita khawatirkan kita koordinasikan kepada jajaran KPU nya kran sudah dibuka tapi jadwal belum fix,” tandasnya.

Larangan perlengkapan alat peraga diutarakan oleh Panwas terutama dilokasi fasilitas umum dan kantor-kantor pemerintah termasuk tempat ibadah tidak diperkenankan pemasangan atribut kampanye sesuaui dengan SK 175 KPU Tahun 2018.

“Itu menyangkut kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye kita sosialisasikan ke ketua ranting atau parpol di kecamatan. Alat peraga yang diletakan di fasilitas umum tidak boleh fasum nggak boleh di kantor pemerintahan atau fasilitas umum tidak boleh seperti di Masjid,” papar Gustaaf kembali.

Lebih lanjut, pihak Panwas telah berkoordinasi dengan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kecamatan tertuang didalam Perda No.8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.

“Dari sisi panwas berkoordinasi ke Satpol PP Perda No. 8 Tahun 2007 mengenai ketertiban umum. Kalau panwas UU No. 7 tahun  2017,” tegasnya. (Dw)

Iklan HUT RI Ponpes Al-Khafilah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.