Jakarta, TribunAsia.com – Duplik Kuasa Hukum terdakwa Susanti Kurniadi terhadap Replik (jawaban) Penuntut Umum (JPU) dibacakan di hadapan Majelis Hakim PN Jaktim pada Senin, 8 Oktober 2018.
Yang mana telah diketahui kasus jual-beli besi antara PT Eskasia Mitra Pratama dan Susanti Kurniadi selaku Direktur Utama tidak mencapai kesepakatan dalam pembayaran kemudian berakhir pada proses hukum.
Diketahui, setiap persidangan Terdakwa Susanti dihadiri oleh suaminya termasuk ketika memasuki agenda Duplik suami Terdakwa hadir mengenakan t-shirt warna biru diruang sidang.
Baca Juga : Transaksi Pembayaran Besi 400 Ton Tidak Berjalan Mulus, Dirut Menjadi Terdakwa Dipengadilan
Susanti Kurniadi sebagai Direktur Utama PT Karunia Multi Perkasa dikenakan dakwaan Primiair Pasal 378 KUHPidana dan dakwaan Subsidiair 372 KUHPidana.
Pembacaan Duplik dimulai dari Pendahuluan, Tanggapan atas Replik (jawaban) penuntut umum kemudian Hal-hal yang meringankan terdakwa. Pada terakhir dibacakan pula permohonan dan penutup lengkap dengan rincian dibawah ini.
Baca Juga : Perkara yang Melibatkan Terdakwa Susanti dan PT Ekasia Mitra Pratama Murni Perdata Bukan Pidana
PERMOHONAN DAN PENUTUP
Majelis Hakim yang kami Muliakan;
Saudara Penuntut Umum yang kami hormati; dan
Para Hadirin Persidangan yang kami hormati.
Berdasarkan uraian Kami di atas, maka Kami Penasehat Hukum Terdakwa memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a-quo untuk mengadili dan memutuskan dengan amar putusan berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 KUHPidana ataupun yang disebut dalam Surat Dakwaan maupun Surat Tuntutan ;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan – dakwaan tersebut (Vrijspraak) sesuai Pasal 191 ayat (1) KUHAPidana atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari semua tuntutan hukum (Onslaag van alle rechtvervolhing) sesuai Pasal 191 ayat (2) KUHAPidana ;
- Memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari Tahanan ;
- Memulihkan Harkat dan Martabat serta nama baik Terdakwa sebagaimana mestinya ;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Agung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Dengan Perkara No.746/Pid.B/2018/PN.JKT.TIM dibacakan oleh Tim Kuasa Hukum Rielen, SH., Ondo, SH.,Tris,SH., Rido,SH., dan Rita, SH.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Ida Ayu Puspa, SH., dengan didampingi oleh Hakim anggota M. Sirad, SH.,MH dan RR Endah, SH.
Hadir pula jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Handri, SH.
Baca Juga : Nota Pembelaan Terdakwa Terkait Kasus Jual-Beli Besi Miliaran Rupiah
Selesai dibacakan Duplik dipersidangan, Ketua Majelis Hakim menentukan waktu putusan atau vonis disaksikan kepada JPU dan Tim Penasehat Hukum terdakwa yang telah ditetapkan pada hari Kamis mendatang tepatnya pada tanggal 11 Oktober 2018.
“Majelis hakim jatuhi putusan hari Kamis ya. Demikian sidang ditunda sampai tanggal 11 Oktober 2018,” kata Ida Ayu Puspa, SH. (Dw)
Komentar