oleh

Selewengkan Uang, Toko Madinah Reload Lapor Polisi

Iklan Travel

Jakarta, TribunAsia.com – Toko Madinah Reload salah satu cabang konter pulsa yang berada di Jalan KRT Radjiman, Cakung, Jaktim yang dilaporkan Bos konter karena karyawan freelance tidak amanah.

Diketahui, Abdurrahman diberikan posisi sebagai akunting untuk memimpin beberapa cabang toko selular di Jakarta dan telah melakukan transaksi keuangan tanpa sepengetahuan Bos konter.

IKLAN-TA-CALEG

Menurut keterangan Deni Darmawan yang tak lain adalah pemilik Toko Madinah Reload memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ia mengatakan, terdakwa kerap memerintahkan bawahannya untuk mentransfer uang ke rekening isterinya atas nama Opan.

Baca Juga : Akunting Sekaligus Auditor Dilaporkan Gelapkan Uang Pemilik Toko Madina Reload Senilai Rp 230 Juta

“Dia tidak menjalankan amanah. Saya yang punya ya toko seluler di Jakarta ada 3 cabang. Dia dibawah saya dia beri instruksi ke bawahannya untuk transfer uang yang saya laporkan Rp 230 juta,” ucap saksi Deni Bos konter pulsa diruang sidang Selasa, (2/10/2018).

Dikatahui dari penelusuran letak Madinah Reload cabang konter pulsa di Jalan KRT Radjiman milik saksi Deni Darmawan menjual produk aksesoris handphone dan kartu perdana termasuk top up pulsa.

Dihadapan Majelis Hakim PN Jaktim, saksi Deni beberkan laporan keuangan terdakwa di cabang konter pulsa jalan Radjiman tidak sesuai. Bahkan, Bos konter pulsa mendapat laporan dari kepala toko bahwa Abdurahman kerap mentransfer uang ke rekening Opan.

“Di meeting dia beri laporan menggembirakan. Staff melapor saya survei langsung saya lihat kenapa stok saya menurun sehingga saya cek kepala toko (Supriyadi), dia bilang setiap bulan diminta transfer ke rekening atas nama Opan ke istrinya kata pak Abdurahman untuk pelunasan toko ini diradjiman,” jelas saksi.

Persidangan dipimpin langsung oleh  Ketua Majelis Hakim Tarigan Muda Limbong, SH. Kemudian, mempertanyakan waktu kejadian proses transaksi perpindahan uang melalui bank dengan alasan untuk melakukan pembayaran sewa ruko.

“Kapan kejadian, mulai kapan kata Supriyadi ditransfer,” tanya ketua majelis hakim.

“Detailnya saya kurang tahu. Januari 2018. Saat ini yang saya lapor kan 230 juta atas nama Opan saya tidak pernah menginstruksikan itu. Ruko itu saya sewa 4 tahun kedepan,” jawab saksi.

Kasus hukum yang menjerat akunting dan auditor tersebut diancam dengan hukuman 4 tahun dan dikenakan Pasal 374 oleh penuntut umum dari Kejari Jaktim. Hal itu, disebutkan karena terdakwa telah melakukan penggelapan dan menggunakan uang senilai Rp 233 juta lebih.

Baca Juga : Pembelaan Pengacara : Dakwaan Pasal 374 Buktikan Karyawan atau Bukan

“Sebetulnya dua-duanya pasal 378 dan 374 dimasukan tapi kita masukan salah satu yang terbukti. Ancaman sama 4 tahun, uang yang dipakai 233 juta koma sekian. Itu penggelapan jabatan kerena dapat gaji bekerja disitu,” ujar Ikhsan selaku JPU.

Selain itu, terdakwa menjelaskan kepada Majelis Hakim perihal dirinya seperti yang diutarakan saksi sebagai akunting dan auditor tidak pernah ada perjanjian sebagai karyawan di Toko Madina Reload. Akan tetapi, hanya bekerja sebatas freelance dan terkait pinjaman uang telah dilunasi melalui pemotongan gaji senilai Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta rupiah.

Tahun 2017 saya tidak pernah ada pengangkatan sebagai karyawan. Bulan Desember punya usaha sendiri saya bilang minta freelance saja sampai bulan Juli. Terkait pinjaman sudah saya lunasin terkait potong gaji Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta sudah dilunasinya motong gaji itu. Bukti rekening di toko Rajiman ada bukti pembayaran tersebut,” jelas terdakwa Abdulrahman.

Namun, Majelis Hakim menganjurkan terdakwa bila memiliki bukti-bukti tentang administrasi keuangan dapat dilampirkan terkait pelunasan pinjaman.

“Kalau ada bukti silahkan diajukan. Kalau sudah dilunasi ajukan bukti,” saran Limbong. (Dw)

Iklan HUT RI Ponpes Al-Khafilah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.