oleh

Teller Bank Artha Graha dan Pemilik Sertifikat Tanah Menjadi Saksi Penipuan Direktur Mencapai Miliaran

Iklan Travel

Jakarta, TribunAsia.com – Teller Bank Artha Graha dan korban pemilik seritifikat tanah seluas 109 meter persegi menjadi saksi aliran dana penipuan oleh Benunan selaku Direktur pada PT PENA yang saat ini menjadi terdakwa di PN Jaktim.

Kejadian kasus 378 disampaikan oleh saksi pada tahun 2016, yang saat itu bekerja sebagai customer care di Bank Artha Graha. Menurut Agnes, saat itu bekerja melayani nasabah mulai dari buka rekening baru hingga menangani masalah di Bank.

IKLAN-TA-CALEG

“Kalau tidak salah tahun 2015, tahun 2016 sempat jadi CS (customer care) dan teller. Menangani masalah dan membuka rekening kredit usaha,” jelas saksi Agnes di ruang sidang, Kamis (26/9/2018).

Kemudian Ketua Majelis Hakim PN Jaktim, minta kepada kedua saksi untuk bersumpah agar memberikan keterangan yang benar terkait pengucuran uang kredit usaha yang bernilai Miliaran. Persidangan  dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Muhammad Sirad, SH.,MH serta didampingi oleh Hakim anggota Ida Ayu, SH dan RR Endah, SH.

“Ancaman tujuh (7) tahun kalau saudara beri keterangan palsu. Benar ya keterangan itu pernah diperiksa penyidik ya,” pesan ketua majelis hakim.

Selain itu, penuntut umum mempertanyakan rekening terdakwa kepada saksi dari Bank Artha Graha yang telah menerima aliran uang untuk kredit usaha.

“Kapan digunakan untuk apa rekening ini. Jadi, hanya ini satu ya masuki uang untuk terdakwa,” tanya Asnawi, SH,MH kepada saksi teller.

“Kalau nggak salah tahun 2015 uang masuk perorangan 1 M,” jawab saksi teller.

“Penyidik minta apa saja saat diperiksa. Jadi kalau kredit uang keluar kalau debet uang masuk,” tanya JPU lagi.

“Rekening koran,” kata saksi.

“Ini kredit artinya uang sudah keluar atas nama Iswandoyo,” tanya JPU kembali.

“Iya pak,” jawab saksi.

Selanjutnya, Majelis Hakim mempertanyakan saksi perihal yang bertanggung jawab dari pihak Bank terkait uang cair senilai Rp 3 miliar kepada penerima dengan persetujuan tanda tangan.

“Ada nggak pihak Bank. Ada konfirmasi dari kantor Rp 3 miliar tahu nggak saudara untuk apa,” tanya majelis.

“Itu kan ada tanda tangan ke orang yang ngirim,” jawab saksi.

Kemudian, Majelis Hakim-pun ingin mengetahui tentang jenis kredit yang melibatkan terdakwa Bendungan kepada saksi akan tetapi saksi tidak menjelaskan hal tersebut dikarenakan tidak sesuai dengan tugas kewenangannnya sebagai teller.

“Kredit apa saja jenis kredit yang diambil oleh terdakwa,” tanya ketua majelis hakim kembali.

“Nggak tahu. Kalau itu berhubungan nya dgn marketing,” kata saksi.

Beda halnya dengan Tati, saksi yang merasa dirugikan karena mencatut data dan identitasnya untuk kepentingan proses kredit KPR di Bank Artha. Awalnya, saksi Tuti hendak menjual rumahnya dengan seseorang yang bernama Beno senilai Rp 650 juta.

Tanpa sepengetahuan Tati, sertifikat tanah rumahnya telah dijaminkan ke Bank padahal dalam perjanjian diluar notaris dirinya memperoleh uang DP (down payment) senilai Rp 200 juta untuk penjualan rumah kepada Beno.

Penjelasan saksi Tati didalam persidangan terdakwa Benunan dikenalnya pada tahun 2016 di Jakarta Selatan saat transaksi penjualan rumah.

“Kenal dari tahun 2016 di Jakarta Selatan DP rumah saya 200 juta. Ada sertifikat pencairan itu Rp 450 juta,” kata saksi Tati.

Ia pun mengatakan, dihadapan Majelis Hakim terkait pelunasan pembayaran rumah diberi tenggang waktu selama 3 bulan dan apabila tidak dapat melunasi maka DP tidak dapat dikembalikan.

“Waktu itu tanda terima sama pak Cepi. Kalau 3 bulan tidak dilunasi DP tidak kembali. Alasannya sertifikat tidak kembali alasannya begitu. Tanah saya 109 meter,” tandas saksi Tati.

JPU Kejari Jaktim kembali mempertanyakan saksi Tati atas pemalsuan dan mencocokkan data diri saksi yang berbeda dengan data-data kredit usaha yang diajukan oleh berkas terdakwa di Bank.

“Terdakwa sini coba KTP beda jadi nama saudara dipalsukan,” tanya Asnawi selaku JPU.

“Iya nama saya dipalsukan waktu itu kata orang Bank Artha Graha bukan ibu,” jelas saksi.

“Apakah saudara dirugikan,” tanya JPU kembali.

“Iya dirugikan ,” jawab saksi. (Dw)

Iklan HUT RI Ponpes Al-Khafilah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.