oleh

PN Jaktim Kerjasama dengan Peradi Terapkan Sistem e-Court

Iklan Travel

Jakarta, TribunAsia.com – Pengadilan Negeri Jakarta Timur bekerja sama dengan Persatuan Advokad Indonesia (Peradi) sosialisasikan e-Court. Melalui sistem pendaftaran online yang ditengah disosialisaikan diruang rapat utama, Sumino, SH.,MH menyampaikan bahwasannya, dengan kemajuan teknologi dapat mempersingkat proses pendaftaran dan termasuk biaya perkara secara transparan.

“Pendaftaran secara elektronik. Dari pendaftaran pembayaran, pemanggilan dan pemberitahuan. Bahwa kita sepakat antara pengadilan dengan Peradi itu melaksanaan asas peradilan sederhana cepat dan biaya ringan untuk menuju yang modern dari pelatihan modern diantaranya ya apa melaksanakannya program e-Court,” jelas Kepala PN Jaktim kepada TribunAsia.com, Senin (24/9/2018).

IKLAN-TA-CALEG

Sumino menambahkan, pihak pengadilan telah siap dengan program sistem online yang akan ditentukan dan telah membentuk tim khusus yang menangani e-Court di PN Jaktim.

“Ditentukan bahwa pengaturan harus menyiapkan menyerahkan daftar biaya. Yang akan muncul (biaya), yang muncul dikatakan begitu (petugas pelayanan),” lanjutnya.

Candra Togatorop,SH selaku anggota Peradi turut menjelaskan perihal teknis e-Court pendaftaran perkara di Pengadilan Negeri seluruh Indonesia. Menurut dia, registrasi telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor.3 tahun 2018 sehingga akan lebih efektif dan efisien dalam menjalankan tugas di bidang hukum.

“Tanya jawab peserta seminar e-court. Jadi, bisa dibilang boleh melakukan pendaftaran manual seperti biasa alasan MA membuat e-court ini membuat biaya lebih ringan dan membuat para advokat dalam e-court ini lebih efektif dan efisien,” kata Candra dari LBH Posbakum Justitia 1979.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur bekerja sama dengan Persatuan Advokad Indonesia (Peradi) sosialisasikan e-Court. (24/9/18)

Selain itu, advokad yang terdaftar di e-Court MA biaya akan dikenakan dalam perkara perdata diseluruh pengadilan di Indonesia antara lain PN, TUN, Militer dan Agama. Kemudian, advokad yang kerap mendampingi kliennya di PN Jaktim mengungkapan 3 point penting dalam seminar bersama yaitu e-Filling, e-Payment dan e-Summon.

“Seperti dalam hal surat menyurat tiap agenda persidangan perdata dapat dilakukan dimana saja tidak mesti harus datang kepengadilan kerena aparat advokad tersebut yang sudsh terdaftar di e-court MA. Perkara perdata di PN, TUN, Militer dan Pengadilan Agama,” papar Candra.

Senada dikatakan oleh Jeku Makasaehe,SH dengan diterapkan program e-Court dipengadilan akan memperoleh keuntungan seperti mudahnya mendaftarkan perkara dan biaya langsung ke rekening yang telah ditentukan oleh Pengadilan Negeri.

“Pendaftaran dimana kita tidak datang kepengadilan kita cukup email kepengadilan, itu salah satu keuntungan. Mempermudah kita mendaftarkan perkara,” ujar Jeku.

“Jadi, e-court biaya langsung ke rekening PN. Jadi, tidak terlalu memaksakan untuk mendaftar secara online. Manual juga bisa tidak dipaksakan ,” terang pengacara LBH Posbakum Madin. (Dw)

Iklan HUT RI Ponpes Al-Khafilah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.