oleh

SPKP Desak Hak-Hak Pekerja Dipenuhi Jelang Berakhirnya Kontrak Wilayah EMP MSSA

Iklan Travel

Tangsel, TribunAsia.com – Serikat Pekerja Kondur Petroleum (SPKP) mendesak kepada perusahaan dan pemerintah agar memenuhi hak-hak para pekerja menjelang berakhirnya kontrak wilayah kerja perusahaan minyak dan gas bumi EMP Malacca Straits SA (EMP MSSA) pada Agustus 2020 nanti.

EMP MSSA sendiri merupakan salah satu anak perusahaan PT Energi Mega Persada Tbk, perusahaan itu kini masih melakukan pengeboran di Pulau Padang, Kepulauan Riau. Terdata sekira 250 pekerja masih menjalani rutinitasnya, baik di lokasi pengeboran, maupun yang bertugas di Pekanbaru Kota dan Jakarta.

IKLAN-TA-CALEG

Namun malangnya, nasib para pekerja itu kini diujung tanduk, belum ada kejelasan status pengabdian mereka selama ini. Hal itu berkaitan dengan pemberian Kontrak baru, melalui perubahan skema menjadi Gross Split, sehingga berdampak langsung pada pengelolaan operasional keuangan perusahaan.

Ketua 1 SPKP, Heru Widodo, menuturkan, pada skema Gross Split, tidak ada penggantian biaya operasional perusahaan oleh negara. Oleh karenanya, dia mendesak agar perusahaan tetap melakukan hubungan industrial sesuai aturan dan perundangan yang berlaku.

“Semua hak-hak pekerja harus dibayarkan lunas pada saat kontrak wilayah kerja habis. Demikian juga kewajiban terhadap pihak ketiga dalam penyediaan material dan jasa, serta kewajiban lain yang berhubungan dengan instansi terkait, masyarakat ataupun lembaga tempatan,” katanya menjelaskan hasil Rakor SPKP, kepada wartawan di Pamulang, Tangerang Selatan, Sabtu (22/9/2018).

Dijelaskannya, kelanjutan dalam hubungan industrial itu harus diterjemahkan dalam bentuk mempekerjakan kembali para pekerja yang ada saat ini. Tentunya dengan memperhatikan pengalaman kerja dalam penentuan upah serta benefitnya, sebagaimana diuraikan dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.

“Proses peralihan skema kontrak wilayah kerja pada tahun 2020 nanti diharapkan dapat berjalan dengan baik, tidak ada shutdown dengan alasan apapun. Sehingga tidak terjadi hambatan dalam menjaga target produksi yang telah disepakati bersama, guna ketahanan energi Migas nasional,” tambahnya.

Dilanjutkan Heru, bentuk kepedulian SPKP dalam ikut menjaga ketahanan Migas nasional melalui perusahaan EMP MSSA dilakukan dengan berkomunikasi aktif terhadap pimpinan perusahaan, dan meminta para pekerja agar tetap bekerja maksimal.

Disamping itu, masih kata dia, SPKP tengah merumuskan proposal sebagai persiapan menjelang berakhirnya kontrak wilayah kerja dengan skema Cost Recovery dan dimulainya kontrak baru menggunakan skema Gross Split. Proposal itu, ditargetkan selesai dan akan diserahkan pada akhir Oktober tahun ini.

“Persiapan proposal diharapkan dapat segera diselesaikan untuk dapat diserahkan kepada pimpinan perusahaan, Kepala SKK Migas sebagai wakil pemerintah, dan Kementerian Ketenagakerjaan RI sebagai pembina dan pengawas dalam Ketenagakerjaan,” jelasnya lagi.

Berkaitan dengan aspirasi para pekerja itu, disampaikan Heru, maka SPKP mendesak agar perusahaan menyelesaikan hubungan industrialnya pada tahun ini melalui 2 tahapan, yakni ;

  1. Melakukan penyetoran dana secara rutin sebagai pencadangan pesangon pada bank Penyelenggara Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP), sesuai total pesangon.
  2. Melakukan penyesuaian upah dengan memperhatikan nilai inflasi selama 3 tahun.

“Dua hal itu harus dijalankan tahun ini,” tandasnya.

Iklan HUT RI Ponpes Al-Khafilah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.