oleh

Jelang Pilpres 2019, Apel Mantap Brata : Akan Tindak Tegas Pelanggar Pemilu

Iklan Travel

Jakarta, TribunAsia.com – Menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 Apel Mantap Brata dilaksanakan di Lapangan Museum Puma Bakti TMII, Jakarta Timur. Pada Rabu pagi sekitar pukul 07.00 WIB dihadiri dari berbagai instansi baik dari Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Bawaslu dan KPUD hadir mengikuti apel tentang penanganan hukum secara terpadu memasuki masa Pilpres RI.

Disebutkan dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) berperan dalam bidang penegakkan hukum dalam pelanggaran serta laporan yang diterima tentang Pemilu yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kemudian akan dilanjutkan oleh Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur.

IKLAN-TA-CALEG

“Peran kejaksaan adalah bersama dengan Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu dan Kepolisian serta Kejaksaan menangani penegakkan hukum secara berpadu, mengenai laporan-laporan dugaan pelanggaran pemilu yang diterima oleh Bawaslu dan dilanjutkan ke penyidik Polrestro Jaktim,” kata Ahmad Muklis Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Rabu (19/9/2018).

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Ahmad Muklis.

Namun, Kasi Pidum Kejari Jaktim menyampaikan usai menghadiri Apel Mantap Brata perihal pelanggaran Pemilu 2019 Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melalui tim internal baik dari Jaksa Intelejen maupun Jaksa Pidana Umum yang dibentuk akan bersinergitas untuk penanganan perkara Pemilu.

“Untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan jaksa yang menangani tindak pemilu yang dipimpin oleh pidana umum. 2 jaksa tindak pidana umum dan intelejen sehingga terjadi sinergisitas penanganan perkara pelanggaran pemilu diwilayah Jakarta Timur,” jelasnya kepada TribunAsia.com.

Ia menambahkan, terhitung hari Rabu, tanggal 19 September 2018 bersama KPUD serta aparat keamanan siap menyukseskan jalannya Pemilu 2019 dari berbagai ancaman dan keamanan.

“Dalam kesempatan yang sama Kapolres bahwa Polri bersama segenap unsur masyarakat dan KPUD Jakarta Timur mensukseskan pemilu 2019 dari berbagai ancaman hambatan dan keamanan mulai hari ini dibuka seluruh Kapolsek, Dandim dan Muspika,” tegas Ahmad Mukhlis.

Selain itu, Jaksa fungsional Kejari Jaktim turut mengatakan penegakkan hukum menghadapi kampanye Pemilihan Presiden 2019 akan berjalan selama 6 bulan batas waktu yang telah ditentukan.

“23 September 2018 sampai 23 April 2019. Ada enam bulan,” singkat Beny Agus. (Dw)

Iklan HUT RI Ponpes Al-Khafilah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.