oleh

Ajukan Banding Pimpinan STT Setia, Massa : Kalau Indonesia Tidak Bisa Urus Kita Akan Urus

Iklan Travel

Jakarta, TribunAsia.com – Pimpinan STT Setia Injilia Arastamar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebelum mengajukan banding, Direktur dan Rektor STT Setia yang telah di vonis oleh PN Jaktim selama 7 tahun denda 1 miliar atau subsider 3 bulan karena telah terbukti tidak mengantongi izin menyelenggarakan pendidikan guru sekolah dasar (PGSD).

Akan tetapi, kata keluarga korban ijazah palsu ketika menyampaikan pendapat di depan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Jalan Lenjend Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat kedua  orang terpidana yaitu Ernawati Simbolon dan Matheus Mangentang meski memiliki kekuatan hukum tetap justru nampak terlihat melenggang bebas atau tidak ditahan dilembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.

IKLAN-TA-CALEG

“Kalau mereka tidak kasasi maka dengan sendirinya pula akan ditahan dirutan atau dipenjarakan selama 7 tahun. Kalau tidak dia (terpidana) dengan sendirinya mengatur keputusan pengadilan tinggi. Kami melihat dengan keputusan tidak ditahannya para terpidana membuat luka menganga dan merobek hati tersakiti korban,” jelas Yusuf Abraham Seli, Rabu (5/9/2018).

Baca Juga : Massa Korban Ijazah Palsu Minta Pengadilan Tinggi Penjarakan Mafia Pendidikan

Dalam orasinya, massa aksi membawa spanduk dan poster berharap, mafia pendidikan segera dijebloskan ke penjara karena telah merugikan dan korban mayoritas berasal dari Indonesia bagian Timur.

“Kita tahu kita mengerti bagaiman korban ini orang kecil kemarin telah mengungkapkan kita dengar sendiri apa yang mereka sampaikan. Kembali lagi, mereka orang-orang yang berada di daerah-daerah pedalaman yang memang membutuhkan perhatian khususnya pemerintah,” massa aksi.

Untuk itu, mereka berharap, pemerintah pusat harus segera turun tangan menyelesaikan masalah pendidikan yang dialami oleh para korban ijazah palsu. Lanjutnya, mereka akan mengacam mengerahkan massa yang jauh lebih banyak jika aspirasi seluruh korban tidak terpenuhi.

Baca Juga : 9 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar, JPU Bacakan Tuntutan Kepada Terdakwa STT Setia

“Kalau Indonesia nggak bisa urus kita lagi atau enggak mau kita lagi ya sudah biarin kita urus diri sendiri. Kita ini kan hari ini harusnya turun dengan ratusan orang Papua tapi saya sampai tengah malam,” ujar Yusuf.

Sementara, beberapa perwakilan massa diterima oleh pihak Pengadilan Tinggi untuk berdialog dan aksi massa di berjalan tertib hingga perwakilan keluar dari kantor pengadilan. (Dw)

Iklan HUT RI Ponpes Al-Khafilah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.