oleh

Terbukti Konsumsi Sabu, Anak Elvi Sukaesih, Dhawiya Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Iklan Travel

Jakarta, TribunAsia.com – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) bacakan amar putusan atau vonis kepada terdakwa Dhawiya Zaida dan Muhammad terkait konsumsi narkotika golongan satu dengan jenis sabu-sabu.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Dr. Syafrudin Ainor Rafik, SH.,MH mengatakan, terdakwa tidak terlibat dalam jaringan dan peredaran narkotika melainkan mengunakan untuk dirinya sendiri.

IKLAN-TA-CALEG

Maka, melalui pertimbangan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta terdakwa direkomendasikan untuk mengikuti pengobatan secara medis di RSKO Cibubur.

“Barang itu terkandung bahan metafetamin. Dengan laboratorium urin positif. Menimbang bahwa ahli dr. Nadia pengobatan secara medis BNNP pada tanggal 21 Mei 2018 rehabilitas kepala BNNP Jakarta Selatan dengan kesimpulan berdasarkan asesmen medis.Tidak terlibat jaringan narkoba maka direkomendasikan ke lembaga rehabilitasi,” ucap majelis hakim, Selasa (4/9/18) .

Adapun pasal yang dikenakan kepada terdakwa yaitu 127 ayat 1 a dari sebelumnya dikenakan 114, 112, dan 132. Sidang diselenggarakan diruang sidang Wirjono Projodikoro putusan hukum tersebut dilakukan secara bergilir dan bergantian yang pertama adalah terdakwa Dhawiya Zaida kemudian berikutnya terdakwa Muhammad.

“Menjatuhkan pidana terhadap Dawiyah Zaida 1 tahun 6 bulan diperintahkan untuk direhababilitasi ke RSKO Cibubur dengan biaya ditanggung oleh terdakwa. Menetapkan bagi terdakwa diperhitungkan semasa hukuman,” kata majelis hakim.

Namun, barang bukti dari terdakwa yang disita akan dimusnahkan oleh negara setelah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan serta biaya perkara dibebankan kepada terdakwa.

“Sabu-sabu 2 buah alat hisap sabu, 1 gulung aluminium foil, 1 timbangan elektronik, 1 buah handphone dan membebankan biaya perkara lima ribu rupiah,” ujar majelis hakim.

“Baik saya pertanyakan kepada penasehat hukum, baik terdakwa silahkan dikonsultasikan terlebih dahulu. Bagaimana terdakwa mau sendiri atau penasehat hukum,” kata Syafrudin Ainor Rafik usai putusan kepada terdakwa.

Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang berlangsung dihadiri oleh Tolhas Hutagalung dan Lena Andriyani turut menanggapi perihal hasil putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim kepada terdakwa.

“Baik saya pikir-pikir ,” singkat Lena.  (Dw)

Iklan HUT RI Ponpes Al-Khafilah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.