oleh

Terdakwa : Pandangan Remang-Remang Tabrak Wanita Sedang Lari Pagi Hingga Tewas di Komplek Halim

Iklan Travel

Jakarta, TribunAsia.com – Pengemudi mobil yang menabrak salah seorang pelari yang sedang berolah raga hingga tewas terpental ke selokan (saluran air) di Komplek Perumahan Halim Perdana Kusuma menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Menurut keterangan terdakwa Abu Sofi, saat pulang hendak memasuki komplek perumahan tersebut, dirinya merasa kelelahan dan melihat jarak pandang remang-remang (kurang jelas).

IKLAN-TA-CALEG

“Saya kecapean dan saat itu remang-remang. Jadi, pas saya balik kanan mengerem kalau tidak salah 20 meter. Korban kalau tidak salah berada di selokan posisi tidak mengerti apakah masih bisa diselamatkan,” jelas terdakwa di hadapan majelis hakim.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Tirolan Nainggolan serta didampingi Hakim anggota Posma Nainggolan dan Tarigan Muda Limbong.

Kemudian saat sidang berlangsung, Majelis Hakim memintai keterangan terdakwa tentang lampu penerangan pada mobil yang dikemudikan terkait kecelakaan lalu lintas yang menelan korban jiwa pada saat itu.

“Pada saat itu lampu nyala atau tidak jadi berarti saudara tidak merasakan pada saat nambrak. Maksud saya baru beberapa meter terganjal gitu loh. Coba maju kedepan berarti kamu ada di 55 km (kecepatan) kira-kira begitu ya ke selokan ini,” kata majelis hakim.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum turut menggali pertanyaan terdakwa yang tidak lain adalah salah seorang warga yang tinggal didalam Komplek Perumahan itu tentang surat izin mengemudi dan jenis kendaraan.

“Saudara memiliki izin mengemudi ini ya. Kendaraannya itu manual atau matic. Saudara bisa jalan. Ini kwetansi apa ini. Ini pernyataannya ya. Jadi, pada saat itu yang ada terdakwa sendiri atau siapa,” tanya Yuli selaku penuntut umum.

Kemudian, terdakwa menjelaskan perihal kejadian kecelakaan lalulintas dan disaksikan oleh warga sekitar termasuk driver ojek online yang melaporkan kepada petugas Provost di lingkungan militer lalu korbannya meninggal di tempat.

“Ada warga sekitar yang melihat dan ditolong diselamatkan Gojek ini yang menyampaikan ke Provost depan. Gojek melihat si Ibu meninggal,” ujar terdakwa.

Sambung Majelis Hakim, kepada terdakwa tentang perasaan keluarga korban yang kehilangan nyawa dan menjelaskan, dunia adalah tempat orang-orang bersalah, maka dari itu, Hakim akan mempertimbangkan keadilan terutama pada keluarga korban lakalantas.

“Coba bayangkan perasaan anaknya kehilangan ayahnya. Di dunia tempat orang salah, memang ajalnya sudah tiba itu harus dipertimbangkan anaknya,” urai Ketua Majelis Hakim Tirolan Nainggolan.

Dengan demikian, terdakwa berharap kepada Majelis Hakim dengan mengakui kelalaian yang telah terjadi dan menginginkan diberikan keringanan hukuman dengan pertimbangan anak serta istrinya.

“Saya mengakui sebuah kelalaian saya mengakui dan saya meminta maaf. Saya ingin minta keringanan. Anak saya masih balita ada istri mohon maaf,” harap terdakwa.

Yuli pun memberikan keterangan singkat saat kejadian lakalantas menewaskan warga ketika sedang berlari di sekitar Komplek Perumahan Militer Halim Perdana Kusuma dengan korban yang tersungkur di saluran air berjenis kelamin perempuan dewasa yang telah memiliki suami.

“Lakalantas terdakwa Abu Sofi di Komplek Halim lagi lari pagi dia sipil dia itu tinggal disana. Lagi olahraga kemarin suaminya datang. Perempuan korbannya,” papar JPU. (Dw)

Iklan HUT RI Ponpes Al-Khafilah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.