Jakarta, TribunAsia.com – Sejumlah Guru Diniyah yang tergabung dalam Forum Komunikasi Diniyah Taalimin DKI Jakarta ( FKDT) mendesak Pemda DKI Jakarta mengalokasikan hibah bagi guru Diniyah. “Hibah bagi guru diniyah sebelum tahun 2018 telah dilaksanakan. Anggaran hibah itu membantu operasional guru madrasah diniyah,” kata pengurus Guru Diniyah Indonesia, Ahmad Muntoi di Jakarta, Rabu (29/8).
Muntoi menambahkan, Tahun 2018 ini tidak dialokasikan, informasi yang kami terima Dinas Pendidikan Jakarta tidak mengusulkan. “Pertanyaanya mengapa Dinas Pendidikan Jakarta tidak mengusulkan,ada apa,” tanya Muntoi.
Senada hal itu, Ketua FKDT Jakarta, Haji Danu menjelaskan, pada periode Gubernur Ahok, Guru Diniyah Jakarta menerima hibah sebesar 6M. “Anggaran sebesar itu sebagai operasional 2.700 guru Diniyah DKI Jakarta,” kata H. Danu.
Kami mencoba menelisik apa penyebabnya, alokasi bantuan hibah sebanyak 2.700 lebih guru Jakarta, terkait Peraturan Mendagri bantuan thn 2017 menjadi 2.000 guru diniyah, terjadi salah faham tentang jumlah guru Diniyah.
“Sejatinya ini tidak menghalangi hak guru diniyah mendapat hibah. Untuk menyampaikan aspirasi ini FKDT telah beraudiensi dengan berbagai pihak antaranya bersurat melalui gubernur dan diterima oleh Dikmental. Audiensi dengan Kanwil Agama DKI, semua tidak ada kejelasan,” kata Haji Danu.
Alasan Pemda atau Dikmental alokasi bantuan tahun 2018 untuk madrasah semua diserahkan ke Kanwil Agama DKI. FKDT beraudiensi dengan Kanwil Agama Jakarta alokasi tersebut murni semuanya untuk madrasah formal non PNS.
Menurut informasi, Pemda menyerahkan bantuan hibah guru madrasah sebesar 50M. “FKDT mendesak Pemda untuk memberi menindak lanjuti. Guru diniyah sangat kecewa,” pungkas Haji Danu. (GN)
Komentar