oleh

Terdakwa Pemelihara 2 Ekor Kura-Kura Asal Negara Madagaskar Divonis 6 Bulan di Pengadilan Jaktim

Iklan Travel

Jakarta, TribunAsia.com – Terdakwa drg. Daniel Rooseno pemelihara hewan kura-kura endemik berasal dari Negara Madagaskar telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana UU RI Nomor.16 Tahun 1992 tentang Karantina, hewan, ikan dan tumbuhan.

Ketua Majelis Hakim dipimpin oleh Syafrudin Ainor Rafik didampingi oleh Hakim anggota Siti Rochmah dan Nelson J Marbun.

IKLAN-TA-CALEG

Dalam persidangan Majelis Hakim membacakan salinan berkas pada tuntutan atas diri terdakwa, kami selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini wajib pula mempertimbangkan hal-hal yang dijadikan sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan pidana.

 

Adapun hal yang memberatkan :

“Perbuatan terdakwa tersebut telah bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberdayaan sumber daya hewan dalam rangka mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina dari luar negeri,” jelas ketua tim majelis hakim, Senin (27/8/2018).

 

Hal-hal yang meringankan :

  1. Terdakwa belum pernah dihukum.
  2. Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga.
  3. Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
  4. Terdakwa tidak melakukan perbuatan jual beli 2 (dua ekor) kura-kura jenis Astro Helga Radiata hewan.
  5. Terdakwa hanya menerima titipan kura-kura tersebut selama 3 (tiga) hari.

 

Kemudian, berdasarkan uraian-uraian tersebut yang telah dijelaskan, maka kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut supaya Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan.

1. Menyatakan terdakwa drg. Daniel Rooseno terbukti bersalah melakukan tindak pidana, karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 UU RI. Nomor 16 Tahun 1992, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 31 ayat 2 junto Pasal 5 UU RI Nomor. 16 Tahun 1992 tentang Karantina, hewan, ikan dan tumbuhan.

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa drg. Daniel Rooseno dengan pidana penjara 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.

3. Menyatakan barang bukti berupa, 2 (dua) ekor kura-kura jenis Astrochelys Radiata dikembalikan kepada negara Madagaskar melalui Balai Besar Karantina Bandara Soekarno Hatta.

“Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah). Demikian tuntutan pidana ini kami bacakan dan kami serahkan dalam sidang hari ini,” papar majelis hakim.

Sementara, dalam persidangan jaksa penuntut umum dihadiri oleh 2 orang tim JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yaitu Didit Koko Prastowo dan Wisnu.

Selain itu, Majelis Hakim turut menyampaikan, tentang kura-kura asal negara Madagaskar yang diamankan petugas kepolisian dirumah terdakwa Daniel Rooseno tanpa dilengkapi izin dan Saat ini pemilik utama 2 ekor kura-kura itu telah dijadikan DPO.

“Rio yang mengambil kura-kura ke Bandung dan Rio yang membawa ke terdakwa. Dan Agus memperbaiki kolam ikan Koi tiba-tiba polisi datang kerumahnya dapat laporan dari negara Madagaskar. Memang ada dirumahnya terdakwa titipan Ivani (pemilik) DPO dan Rio tidak ditahan hanya Daniel diproses,” urai Humas PN Jaktim. (Dw)

Iklan HUT RI Ponpes Al-Khafilah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.