oleh

Dituding Langgar Kode Etik, PKPI Gugat KPUD Wakatobi

Iklan Travel

Wakatobi, TribunAsia.com – Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Wakatobi menggugat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Wakatobi, gugatan tersebut dilayangkan partai besutan Hendro Priyono karena mereka memandang KPUD Wakatobi dinilai telah sengaja melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

Ketua PKPI Wakatobi, La Ode Hamdan, dalam keterangannya kepada Tribunasia.com membeberkan bahwa alasan utama partainya menggugat KPUD Wakatobi karena lembaga penyelenggara pemilu tersebut memberikan tuduhan tanpa bukti kepada PKPI bahwa partai melakukan manipulasi data terkait berkas perbaikan calon legislatif dari PKPI.

IKLAN-TA-CALEG

“KPUD menuding DPK PKPI Wakatobi memanipulasi data yang sumbernya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. KPUD tidak cermat dalam menyikapi perbaikan berkas selama 14 hari, akibatnya beberapa Caleg PKPI berkasnya dinyatakan tidak memenuhi syarat” jelasnya, Jumat (24/8)

Sebagai respon dari masalah tersebut, PKPI kemudian memutuskan mengadukan KPU Wakatobi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas tuduhan pelanggaran kode etik.

“Hari ini kami dari DPK PKPI Wakatobi telah diberikan surat oleh DKPP sebagai tanda terima atas pengaduan yang diajukan” sambungnya.

Pria ini memperjelas bahwa ada dua tuntutan yang dilontarkan PKPI Wakatobi dalam kaitannya dengan masalah ini.

“Demi penegakan hukum yang berkeadilan maka DPK PKPI Wakatobi menuntut agar Ketua KPUD Wakatobi dicopot dari jabatannya, Ketua KPUD Wakatobi agar menganulir kembali keputusannya pada tanggal 31 Juli 2018 karena bertentangan dengan UU No 20 Tahun 2018 tentang PKPU” tutupnya. (ZNR)

Iklan HUT RI Ponpes Al-Khafilah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.