oleh

Aturan Penggunaan Speaker Masjid

Jakarta, TribunAsia.com – Berikut ini adalah infografis mengenai aturan penggunaan speaker masjid, berdasarkan hukum lampiran instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musholla. Berikut infografisnya :

Baca Juga : Kemenag Minta Kanwil Sosialisasikan Aturan Pengeras Suara Masjid

 

 

Infografis : Hukumonline.com