oleh

Aturan Penggunaan Speaker Masjid

Iklan Travel

Jakarta, TribunAsia.com – Berikut ini adalah infografis mengenai aturan penggunaan speaker masjid, berdasarkan hukum lampiran instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musholla. Berikut infografisnya :

Baca Juga : Kemenag Minta Kanwil Sosialisasikan Aturan Pengeras Suara Masjid

IKLAN-TA-CALEG

 

 

Infografis : Hukumonline.com

Iklan HUT RI Ponpes Al-Khafilah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.