Jakarta, TribunAsia.com – Berikut ini adalah infografis mengenai aturan penggunaan speaker masjid, berdasarkan hukum lampiran instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musholla. Berikut infografisnya :
Baca Juga : Kemenag Minta Kanwil Sosialisasikan Aturan Pengeras Suara Masjid
Infografis : Hukumonline.com
Komentar