oleh

PN Jaktim Sidangkan Terdakwa Pencuri HP dengan Alasan untuk Membeli Susu Anak

Iklan Travel

Jakarta, TribunAsia.com – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyidangkan terdakwa pencuri telepon selular atau handphone dengan alasan untuk membeli susu anaknya. Saksi yang berjumlah 2 orang menjelaskan, pencurian handphone terjadi pada tanggal 29 Mei 2018 lalu, terdakwa tanpa didampingi kuasa hukum tertunduk mendengarkan cerita saksi-saksi diruang sidang, Kamis (23/08).

Menurut saksi Suparni, terdakwa melakukan aksi pencurian diatas meja dan diketahui olehnya, lalu terdakwa sempat membuang barang bukti hp ke dalam pot tanaman yang berada tidak jauh dari lokasi itu dengan tujuan menghilangkan jejak.

IKLAN-TA-CALEG

“Dia ngambil hp diatas meja lalu saya tangkap dia buang hp di pot biar ngilangin jejak,” kata saksi kepada majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara pencurian itu, mempertanyakan saksi-saksi yang hadir dipersidangan seputar pencurian handphone.

“Bapak yang teriak maling ya. Bapak yang tangkap dia bawa hp,” tanya Ketua Hakim, Endang Sriastiningsih kepada saksi.

Perlu diketahui, terdakwa telah memiliki keluarga dan telah dikaruniakan 2 orang anak. Kemudian, Majelis Hakim mempertanyakan kembali kondisi rumah yang dimasuki oleh terdakwa yang ketika itu nekat melakukan pencurian HP senilai Rp 1 juta-an.

“Kan masuk rumah ada pagarnya. Terus berapa harganya (HP), 1 jutaan ,” tanya Hakim Endang kembali kepada saksi.

Selain itu, penuntut umum (JPU), turut mempertanyakan saksi-saksi yang melihat kejadian langsung ketika terdakwa mencuri HP.

“Langsung masuk kerumah Bapak (saksi) tanpa izin ya. Barang buktinya benar HP itu ? ,” kata Evelyn dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Selanjutnya, Majelis Hakim dengan pernyataan pedas ditujukan kepada terdakwa mengatakan, tidak hanya terdakwa yang sulit akan tetapi berdampak kepada anak dan isteri terdakwa karena proses hukum harus dilalui.

“Benar ini keterangan saksi-saksi terdakwa. Coba kamu terangkan mengapa ngambil HP itu. Hidup udah susah bukan kamu aja yang jadi korban tapi anak dan istrimu,” cetus hakim. (Dw)

Iklan HUT RI Ponpes Al-Khafilah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.