oleh

Kabareskrim Tindak Tegas, Pungli SIM di Polres Kediri 

Iklan Travel

Jakarta, TribunAsia.com – Kabareskrim Polri Irjen Arief Sulistyanto bakal memproses Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan secara pidana. Bahkan, Bareskrim akan mengenakan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada kapolres yang terlibat pungutan liar dalam pembuatan SIM di Polres Kediri itu.

“Akan kami lakukan dan terapkan seperti itu (UU TPPU, red) karena ini sudah berkali-kali,” kata Arief di Mabes Polri, Kamis (23/8).

IKLAN-TA-CALEG

Seharusnya, kata dia, tindakan pungli apalagi sampai melibatkan pucuk pimpinan di satuan wilayah kepolisian tak terjadi lagi. Arief mengatakan, dirinya ketika menjadi kapolres juga tak pernah menerima setoran.

“Waktu Pak Wakaba (Irjen Antam Novambar) jadi kapolres sudah tidak ada (setoran, red). Makanya ini kami kaget kok ada lagi,” tegas dia.

Kasus dugaan pungli itu diduga menyeret beberapa nama pejabat utama di lingkungan Polres Kediri. Setiap pemohon SIM dikenai pungutan di luar biaya resmi yang besarannya bervariatif, mulai Rp 500.000 hingga Rp 650.000 per orang.

Nilai tersebut tergantung jenis permohonan pembuatan SIM ke Satpas SIM Polres Kediri. Ada peran beberapa calo yang sudah terkoordinasi yang menyetor uang hasil pungli ke beberapa pejabat utama Polres Kediri.

Iklan HUT RI Ponpes Al-Khafilah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.