oleh

Barang Bukti Kendaraan Terparkir di Kejaksaan Menanti Putusan Pengadilan untuk Dieksekusi

Iklan Travel

Jakarta, TribunAsia.com – Barang bukti kendaraan hasil kejahatan yang berada di pelataran parkir Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menanti putusan tetap dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk dieksekusi bila telah inchrah. Puluhan kendaraan baik sepeda motor maupun kendaraan roda empat nampak berbaris rapat dan telah terpasang label kertas berwarna merah bertuliskan nomor polisi kendaraan tersebut.

Menurut Kepala seksi barang bukti yang baru terbentuk di lingkungan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur barang bukti (BB) tersebut akan dirampas oleh negara dengan memiliki kekuatan hukum dari putusan pengadilan.

IKLAN-TA-CALEG

“Perkara lama tinggal nunggu putusan dari PN Jaktim. Ini misal akan dirampas oleh negara nanti kepala sub bagian pembinaan (Kasubbagbin) yang ngusulin,” kata Josep Critian kepada TribunAsia.com, Kamis (23/8/2018).

Josep menambahkan, saat ini belum genap sebulan menjabat sebagai Kepala Seksi Barang Bukti, dia pun tengah menata dan mendata kembali inventarisasi barang bukti sitaan yang sebelumnya ditangani oleh Kepala seksi pidana umum.

“Kita tata lagi pelan-pelanlah. Tadinya kan kasi pidum sebulan aja belum. Pengelolaan BB yang lalu input masuk,” ucapnya.

Kemudian, barang-bukti yang diserahkan oleh pihak penyidik yang tertuang di BAP dari hasil penyitaan sementara terpaksa terparkir menanti proses selanjutnya yang berada di PN Jaktim.

“Penyidik menangkap, BAP yang diambil dari sanalah dari putusan kalau dikembalikan akan dikembalikan. Tergantung putusanlah (pengadilan),” jelas kepala seksi bagian barang bukti. (Dw)

Iklan HUT RI Ponpes Al-Khafilah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.