oleh

Pengamat : Etika Politik, Pejabat Publik Menjadi Timses Mengundurkan Diri

Iklan Travel

Jakarta, TribunAsia.com – Desakan mundur bagi pejabat publik yang masuk Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin terus mengalir. Secara etika politik, sepatutnya mundur dari pemerintahan.

Memang tidak ada aturan baku yang mewajibkan para pejabat publik yang masuk tim sukses (timses) calon untuk mundur dari jabatannya di pemerintahan. Namun secara etika politik sepatutnya mereka mundur.

IKLAN-TA-CALEG

“Etikanya memang lebih baik mundur. Tapi tidak ada aturan dalam UU yang mengharuskan mereka mundur,” kata Pengamat Politik dan Pemerhati Pendidikan Dudung Jumantarisawan, Kamis (23/8)

Menurut D. Jumantarisawan , jika pejabat publik itu tidak mundur, maka bisa saja menimbulkan conflict of interest.

“Pejabat harus mengedepankan pelayanan kepada masyarakat. Selain mereka juga harus menjaga netralitas lembaga yang dipimpinnya,” tegas D. Jumantarisawan.

Selain itu, sambung D. Jumantarisawan, para pejabat yang terlibat di tim sukses, juga berupaya keras untuk tidak mengganggu kinerja kementerian dan lembaga yang menjadi lingkup kerjanya.

“Ini persoalan pelik yang harus dicarikan jalan keluarnya. Menjadi Timses untuk berkampanye memang hak mereka. Yang terpenting jangan gunakan fasilitas negara dan menekan anak buahnya di kementerian atau lembaga untuk mendukung dan memilih capres dan cawapresnya,” tekan pengajar di Bangil, Jawa Timur ini.

Sebelumnya, beredar Sejumlah nama di lingkungan pemerintahan Jokowi yang masuk dalam TKN Jokowi-Ma’ruf antara lain Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko, Menteri Perindustrian RI Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, dan Jurubicara Kepresidenan Johan Budi. (GN)

Iklan HUT RI Ponpes Al-Khafilah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.