oleh

DKPP Berhentikan Lima Penyelenggara Pemilu 

Iklan Travel

Jakarta, TribunAsia.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap lima penyelenggara pemilu. Kelimanya dinilai terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu selama pelaksanaan Pilkada serentak 2018.

Putusan dibacakan pada sidang yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta, bberapa hari lalu. Sidang dipimpin  Ketua DKPP Harjono, dengan anggota Alfitra Salam, Ida Budhiati, Fritz Edward Siregar dan Muhammad.

IKLAN-TA-CALEG

Kelima penyelenggara yang diberhentikan masing-masing Tarmizi selaku anggota Panwas Kecamatan Lais, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kemudian Jamalia Tafalas selaku Ketua KPU Raja Ampat, Papua Barat, Tanus Kogoya Ketua KPU Lanny Jaya, Papua, serta Manase Wandik dan Penius Dewelek Onime anggota KPU Puncak, Papua.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada para teradu,” ujar Harjono.

DKPP menilai kelima teradu tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu di masa yang akan datang.

Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada empat penyelenggara pemilu yakni Erianus Kiwak, Aten Mom dan Ishak Telenggen selaku Ketua dan Anggota KPU Puncak. Erianus juga dinyatakan diberhentikan dari jabatan ketua.

Sanksi peringatan keras juga dijatuhkan pada Ketua KPU Kota Tanjungpinang Muhammad Yusuf.

Sementara terhadap Ketua dan Anggota KPU Alor yakni Contantiana Mansula (Ketua KPU Alor) Febrino CH. Blegur (anggota KPU Alor), serta Ketua Panwas Lanny Jaya Kiloner Kogoya, diberi sanksi peringatan.

Dalam pembacaan putusan kali ini DKPP merehabilitasi nama baik sejumlah teradu yang tidak terbukti melanggar kode etik. Selain itu, mengeluarkan ketetapan terhadap beberapa perkara yang aduannya dicabut pihak pengadu. (HD)

Iklan HUT RI Ponpes Al-Khafilah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.