oleh

Harus Ikhlas dalam Memberi

Iklan Travel

TribunAsia.com  

1. Makruh membeli sesuatu yang telah disedekahkan dari orang yang menerimanya

IKLAN-TA-CALEG

Hadis riwayat Umar bin Khathab ra., ia berkata :

Aku telah menghibahkan seekor kuda yang bagus kepada seorang yang ikut berperang di jalan Allah, kemudian orang itu menyia-nyiakannya. Aku menyangka bahwa ia akan menjualnya dengan harga yang murah. Maka hal itu aku tanyakan kepada Rasulullah saw. Beliau bersabda: Janganlah kamu membelinya dan jangan pula kamu tarik kembali sedekahmu itu, karena orang yang menarik kembali sedekahnya seperti seekor anjing yang memakan muntahnya. (Shahih Muslim No.3044)

 

Hadis riwayat Ibnu Umar ra :

Bahwa Umar bin Khathab pernah menyedekahkan seekor kuda kepada seseorang yang berperang di jalan Allah, kemudian ia mendapatkan kuda itu dijual. Maka ia ingin membelinya. Ia menanyakan hal itu kepada Rasulullah saw. Beliau bersabda: Janganlah kamu membelinya dan jangan pula kamu tarik kembali sedekahmu. (Shahih Muslim No.3046)

 

1. Haram menarik kembali sedekah dan pemberian setelah diterima kecuali sesuatu yang diberikan kepada anak-cucunya sendiri

Hadis riwayat Ibnu Abbas ra :

Bahwa Nabi saw. bersabda: Perumpamaan orang yang menarik kembali sedekahnya seperti anjing yang muntah kemudian ia kembali kepada muntahnya lalu memakannya. (Shahih Muslim No.3048)

 

Hadis riwayat Ibnu Abbas ra :

Dari Nabi saw. beliau bersabda: Orang yang menarik kembali pemberiannya itu seperti orang yang menelan kembali muntahnya. (Shahih Muslim No.3050)

 

3. Makruh melebihkan sebagian anak dalam suatu pemberian

Hadis riwayat Nu`man bin Basyir ra :

Bahwa ayahnya mengajaknya datang menghadap Rasulullah saw. Lalu ayahnya berkata: Saya telah memberikan anak saya ini seorang budak, Rasulullah saw. bertanya: Apakah semua anakmu kamu berikan kepadanya seperti? Ayahnya menjawab: Tidak. Rasulullah saw. bersabda: Ambillah kembali budak itu!. (Shahih Muslim No.3052)

 

4. Tentang penghibahan properti kepada seseorang seumur hidupnya

Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra :

Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Siapa pun yang diberikan properti seumur hidup kepadanya serta keturunannya, maka properti itu menjadi milik orang yang diberikan, tidak dapat kembali kepada orang yang memberi, karena ia telah memberikan suatu pemberian yang langsung terkait dengan hukum warisan. (Shahih Muslim No.3062)

Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:

Dari Nabi saw. beliau bersabda: Hibah seumur hidup itu dibolehkan. (Shahih Muslim No.3073)

Iklan HUT RI Ponpes Al-Khafilah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.