oleh

JPU Tuntut Dhawiyah dan Kekasihnya 2 Tahun Penjara

Iklan Travel

Jakarta, TribunAsia.com – Pengguna narkotika dengan jenis sabu-sabu dengan terdakwa Dhawiyah Zaida dan Muhammad diancam pasal 127 KUHP ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 oleh penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (14/08/18).

“Tidak melakukan menjadi perantara pasal 132 tentang narkotika dan membebaskan terdakwa dari tuntutan primer,” kata Lena penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

IKLAN-TA-CALEG

Ia menambahkan, terdakwa akan diancam selama 2 tahun pidana dan akan direhabilitasi di RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan  Obat), Cibubur barang bukti yang disebutkan oleh penuntut umum 1 plastik klip yang berisi sabu-sabu, alat hisap sabu dan 1 boks mikap.

“2 tahun pidana di RSKO Cibubur, Jaktim. 1 bungkus klip (sabu). Alat hisap sabu 1 boks mikap ,” ujar Lena.

Kemudian, Ketua Majelis Hakim yang dipimpin oleh Syafrudin Ainor Rafik, Barita Sinaga dan Nelson J Marbun setelah mendengarkan tuntutan dari penutut umum memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa.

“Silahkan kepada Dhawiya bagaimana saudara sendiri atau penasehat hukumnya,” ujar Majelis Hakim.

Berikutnya, penuntut umum Tolhas Hutagalung pun menyampaikan diruang sidang Wirjono Projodikoro tentang pasal yang dikenakan oleh terdakwa narkotika jenis sabu-sabu dan barang bukti yang disita.

“Tidak bersalah 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU No. tahun 2009 tidak terbukti dalam kemufakatan jahat dan subsider. Muhammad terbukti dalam tindak pidana narkotika selama 2 tahun di RSKO Cibubur (Jaktim) dan 1 buah celana jeans, hp Vivo. 4 lembar uang 10ribu,” sebut Tolhas kepada terdakwa.

Selanjutnya, Majelis Hakim pertanyakan tentang tanggapan apa yang telah dibacakan oleh JPU kepada terdakwa Muhamad.

“Silahkan hal yang sama kepada Muhammad bagamana saudara sendiri atau penasehat hukumnya,” kata Syafrudin Ainor Rafik.

Sementara, Majelis Hakim menanggapi apa yang dibacakan oleh kedua personil JPU tentang rehabilitasi ke RSKO yang ditujukan kepada Dhawiyah dan Muhammad. Terkait hal itu, Syarudin Ainor Rafik memperkirakan melalui penuntut umum permohonan keluarga disampaikan.

“Itukan bisa saja jaksa melalui permohonan dr keluarga nya. Majlis tergantung selama dia mau mandiri dikali malang .kita lihat dlu pembelaan dr terdakwa,” ucap ketua majelis hakim yang akrab disapa Ainor.

Dakwaan Primer Tidak Terbukti oleh JPU. Namun, tentang dakwaan primer yairu pasal 112 dan pasal 114 yang dikenakan kepada Dhawiyah dan Muhammad saat dibacakan oleh JPU tidak terbukti ketika disampaikan dalam proses persidangan berlangsung.

Saat ini yang terbukti oleh JPU yaitu pasal 127 akan tetapi Majelis Hakim berbeda dengan penuntut umum.

“Saya belum bisa berpendapat biar masyarakat dulu kalau sekarang biar bagaimana berkembang dulu kan banyak yang nonton dipersidangan. Pasal 112,114 dan menjadi 127 kemungkinan hakim berbeda dengan jaksa, itu sah-sah aja. Dikepolisian mau mencantumkan apa dan kemudian dikejaksaan itu kewenangan,” jelas Ainor. (Dw)

Iklan HUT RI Ponpes Al-Khafilah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.